SuaraRiau.id - Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau diperpanjang hingga 15 Desember mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman mengatakan, program yang digulirkan sejak awal September 2020 lalu ini, sudah tercatat setidaknya sudah ada 54.042 unit kendaraan yang dihapuskan denda pajaknya.
Jumlah ini, lanjut Herman, akan terus bertambah mengingat program ini masih berjalan hingga pertengahan Desember mendatang.
"Sampai akhir September kemarin sudah ada 54 ribu unit lebih kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang dihapuskan denda pajaknya," kata Herman seperti yang dikutip di mediacenter.riau.go.id, Senin (19/10/2020).
Dari 54.042 unit kendaraan yang dihapuskan pajaknya tersebut, sebagian besar adalah kendaraan roda dua atau sepeda motor sebanyak 40.133 unit.
Sedangkan sisanya, 13.909 unit lagi adalah kendaraan roda empat.
Herman mengatakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini sudah dua kali diberlakukan selama tahun 2020 ini. Pertama diberlakukan pada maret sampai Mei, kemudian yang kedua pada September kemarin.
Namun untuk tahap yang kedua ini, Pemprov Riau kembali memperpanjang kebijakan pemutihan denda pajak ini, yang semula hanya sampai 31 September diperpanjang hingga 15 Desember mendatang.
Kebijakan memperpanjang pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini dilakukan mengingat saat ini pandemi Covid-19 di Riau masih terus bertambah.
Disamping itu, juga tingginya antusias wajib pajak untuk membayarkan pajaknya pada program pemutihan denda pajak ini berlangsung.