SuaraRiau.id - Buruh di Provinsi Riau mengancam akan menggelar mogok masal jika Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 UU Ketenagakerjaan dihapus.
Hal itu diungkapkan Ketua Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI), Adermi.
Menurutnya, seperti yang dia ketahui dalam regulasi UU Ciptaker pasal 59 pada Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak terakomodir.
"Jika dihapus, ini menurut saya akan menimbulkan permasalahan yang lebih besar dikemudian hari," sebutnya, Sabtu (17/10/2020).
Baca Juga:Deklarasi KAMI Riau Dibatalkan Secara Langsung, Ini Alasannya
Diketahui, pasal 59 di UU Ketenagakerjaan bertujuan melindungi pekerja atau buruh tenaga kontrak. UU tersebut mengatur pengangkatan tenaga kontrak menjadi karyawan tetap setelah bekerja dalam periode maksimal paling lama 2 tahun, dan diperpanjang 1 kali untuk 1 tahun ke depan.
“Jika nanti regulasi UU Ciptaker terbukti tidak memberi ruang pada pasal tersebut, maka kita akan memimpin mogok dan demo untuk seluruh pekerja atau buruh khususnya di provinsi Riau," ujarnya.
Dia memastikan, SBCI sendiri memiliki ribuan anggota yang tersebar diberbagai sektor, terutama pertambangan dan perkebunan.
Regulasi UU Ciptaker juga memberi keleluasaan kepada pengusaha untuk memilih pengaturan jam kerja yang ditetapkan 40 jam seminggu. Kebijakan ini dianggap kelompok buruh membenarkan eksploitasi terhadap buruh.
Kontributor : Satria Kurnia
Baca Juga:Doa UAS untuk Rangga, Bocah yang Meninggal Saat Selamatkan Ibunya