Polisi Bakal Tangkap Penebang 48 Pohon di Jalan Nangka Pekanbaru

Kalau melakukan penebangan pohon tanpa izin, maka harus menyumbangkan sekian bibit pohon.

Eko Faizin
Rabu, 14 Oktober 2020 | 20:40 WIB
Polisi Bakal Tangkap Penebang 48 Pohon di Jalan Nangka Pekanbaru
Ilustrasi pohon. (Pixabay/danfador)

SuaraRiau.id - Penebangan pohon tanpa izin di median jalan di Pekanbaru sangat disayangkan. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pekanbaru menyebutkan akan adanya sanksi bagi pelaku penebangan.

Penebangan pohon tersebut diperkirakan dilakukan Minggu (11/10/2020) malam hingga Senin (12/10/2020) dini hari.

Kepala Dinas PUPR, Indra Pomi Nasution mengatakan, melakukan penebangan pohon akan mendapatkan sangsi.

Kalau melakukan penebangan pohon tanpa izin, maka harus menyumbangkan sekian bibit pohon.

Indra mengaku, dirinya mendapat laporan penebangan 48 pohon di sekitar Jalan Nangka Pekanbaru oleh orang yang tidak dikenal.

"Yang jelas bukan dipotong oleh pasukan OB-nya PU," katanya kepada Riauonline.co.id (jaringan Suara.com).

Indra juga mengatakan Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan sudah berkoordinasi dengan Polres untuk mencari tau pelaku pemotongan pohon.

Setiap masyarakat yang melakukan pemotongan pohon harus mendapat izin dari dinas PUPR.

Indra menyayangkan kejadian pemotongan pohon ini dan menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga fasilitas umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini