SuaraRiau.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah atau Polda Riau menangkap seorang pelaku perusak mobil patroli polisi lalu lintas/polantas yang terparkir di halaman Grand Tjokro Hotel Pekanbaru pada Kamis (8/10/2020) lalu saat aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di DPRD Riau.
"Baru satu orang yang diamankan, sedangkan yang lainnya masih kita kejar," kata Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (12/10).
Dia menjelaskan bahwa beberapa orang yang ada dalam video terlihat membalikkan dan merusak mobil tersebut. Selain itu, pihaknya masih mendalami adanya dugaan massa yang memicu perusakan mobil Ditlantas Polda Riau itu dibayar.
Beredar juga video terkait permintaan maaf dari pelaku perusak mobil tersebut. Dalam video tersebut pelaku mengaku bernama Guntur dalam durasi video 26 detik itu.
Baca Juga:Draf Final UU Cipta Kerja Masih Misterius, Pakar Khawatir Pasal Selundupan
Ia mengakui telah melakukan perusakan mobil polantas berjenis sedan tersebut. Dia juga mengaku bukan mahasiswa dan hanya mendapatkan jaket almamater Universitas Lancang Kuning (Unilak) dari kawannya.
Sebelumnya, satu unit mobil polisi lalu lintas ringsek akibat menjadi sasaran amukan mereka yang berdemo terkait Omnibus Law tersebut.
Tak hanya itu, sejumlah personel polisi juga sempat menjadi sasaran massa saat terjadi kericuhan pada aksi itu. Salah satunya adalah Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra.
Dia menjadi korban lemparan batu dan botol plastik bekas air mineral yang dilemparkan pengunjuk rasa, saat sedang mengatur arus lalu lintas.
"Iya, kita sempat dikejar tadi saat sedang mengatur lalu lintas," kata Emil.
Baca Juga:10 Tersangka Perusakan Kantor Kementerian ESDM, 8 Anak di Bawah Umur
Emil bersama personel lainnya bergegas meninggalkan kerumunan dan mengamankan diri di sekitaran lingkungan DPRD Riau. Kejaran massa tersebut sempat dihalangi oleh sejumlah mahasiswa dan menenangkan massa agar tidak melempari petugas polisi. (Antara)