SuaraRiau.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menangkap Y alias Komeng, pengedar sabu-sabu di Dusun Lambeh, Nagari Malai Tigo Suku, Kecamatan Sungai Garinggiang pada Selasa (6/10/2020).
Pelaku ditangkap polisi sekira pukul 19.00 WIB di rumahnya sendiri.
“Dia ini kita amankan di rumahnya atas dasar laporan dari masyarakat yang resah karena rumahnya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman AKP Herit Syah melalui keterangan tertulis yang dilansir Padangkita.com-jaringan Suara.com pada Kamis (8/10/2020).
Herit mengemukakan, penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat lantaran setiap orang yang datang ke rumah Komeng selalu berbeda-beda.
Baca Juga:Suka Menyamar Selama Jadi Pengedar Kakap, Narji Kini Terancam Hukuman Mati
Selain itu, kediaman Komeng kerap ramai dikunjungi remaja. Lantaran kecurigaan itu, masyarakat kemudian melaporkannya ke polisi, karena khawatir rumah Komeng dijadikan sebagai tempat kejahatan.
Ketika dilakukan pengintaian oleh polisi, ternyata Komeng kedapatan sedang membungkus narkoba jenis sabu.
Saat itu juga, polisi dengan sigap langsung mengamankan Komeng.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu, dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu, tiga unit timbangan digital.
Selain itu, polisi menyita sembilan pak plastik klip bening, satu unit handphone, tiga buah pipet sendok sabu, dan uang Rp 950 ribu yang diduga uang hasil penjualan narkoba.
Baca Juga:Ugal-ugalan hingga Telanjang Dada, Polisi Usut Pemasok Sabu Rano Karno