SuaraRiau.id - Seorang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pekanbaru terkonfirmasi positif Covid-19.
Kejadian tersebut membuat PN Tipikor Pekanbaru ditutup selama seminggu ke depan, terhitung daru Rabu-Selasa (7-13/10/2020).
"Ketua Pengadilan Pekanbaru mengeluarkan surat keputusan nomor W4-U1/6478/KP.05.1/10/2020 tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran dalam rangka pencegahan wabah Covid-19 tertanggal 5 Oktober 2020," tulis PN dalam website resmi pn-pekanbaru.go.id, Rabu (7/10/2020).
Penghentian kegiatan perkantoran selama 7 hari dengan ketentuan, memerintahkan Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja di rumah atau Work From Home (WFH).
Masuk kembali pada hari Rabu, 14 Oktober 2020.
Pendaftaran perkara baru akan diproses pada hari pertama masuk kerja, 14 Oktober 2020.
Persidangan yang terjadwal tanggal 7-13 Oktober 2020 otomatis tertunda 7 hari kemudian terhitung sejak tanggal yang dijadwalkan sebelumnya.
Dari pantauan Riauonline.co.id (jaringan Suara.com), terlihat Petugas PN sedang menempelkan kertas informasi penutupan sementara Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Tutup bukan tutup habis, tapi pelayanan PN hanya untuk yang Urgen atau yang penting saja," ucap Petugas PN Pekanbaru, Rabu (7/10/2020).
Khusus untuk pelayanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap dibuka, misal banding atau kasasi, termasuk pengurusan surat keterangan bagi orang yang membutuhkan.
Pelayanan kantor dibuka hanya untuk pelayanan terbatas yaitu Upaya Hukum, Perpanjangan Penahanan dari Penyidik dan Penuntut Umum, dan Surat Keterangan yang sifatnya mendesak.