Pekan Depan PSBM Kampar Berlaku, Catat Sanksi dan Dendanya

Dikatakan Yusri, dua kecamatan tersebut diberlakukan PSBM karena kasus penularan Covid-19 yang cukup tinggi.

Eko Faizin
Kamis, 17 September 2020 | 13:57 WIB
Pekan Depan PSBM Kampar Berlaku, Catat Sanksi dan Dendanya
Anggota Satpol PP memberi peringatan terhadap pemilik usaha untuk tidak menyediakan makan di tempat saat razia penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Senin (14/9/2020) malam. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Namun sanksi sosial tersebut tidak berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri, tetapi diberlakukan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu rupiah.

Selama penerapan PSBM di dua kecamatan tersebut, maka selama dua pekan atau 14 hari masyarakat setempat wajib menggunakan masker.

Kemudian penyelenggaraan pesta pernikahan tidak akan diberi izin, begitu juga kegiatan olahraga dan lainnya yang melibatkan banyak massa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini