WHO Pertanyakan Aturan Rapid Test Penumpang Pesawat dan Kereta

Kebijakan rapid test sebelum menggunakan transportasi umum seperti kereta dan pesawat dikritik oleh WHO. Kenapa?

M. Reza Sulaiman | Lilis Varwati
Jum'at, 04 September 2020 | 01:05 WIB
WHO Pertanyakan Aturan Rapid Test Penumpang Pesawat dan Kereta
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kedua kanan) dan Menristek / Kepala Badan Riset dan Inovasi, Bambang Brodjonegoro (kiri) menghadiri peluncuran alat tes cepat (rapid test) COVID-19 buatan dalam negeri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (9/7/2020). [ANTARA FOTO]

Namun lantaran tidak ada perubahan aturan dari Satgas Covid-19, Adita mengatakan, maka tidak ada perubahan syarat bagi penumpang transportasi umum.

"Kami akan tetap berlakukan syarat itu bagi para penumpang di semua moda transportasi. Kami juga sangat berharap semua operator memastikan semua penumpang menaati syarat itu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini