SuaraRiau.id - Satreskrim Polres Kuansing menangkap enam pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Desa Sako Margasari, Kecamatan Logas Tanah Darat, Selasa (1/9/2020) lalu.
Saat akan ditangkap, keenam pelaku sedang beraktivitas.
Keenam pelaku yang diamankan tersebut adalah S, A, E, B, W dan J. Saat ini keenamnya sudah mendekam ditahanan Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut.
Penertiban PETI ini dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Kuansing Ipda Asep.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit mesin dompeng merk Tianly, 2 unit Keong ukuran 60, 1 unit keong NS, 1 buah dulang, 1 batang pipa spiral dan 3 lembar karpet.
"Kita akan terus konsisten melakukan penertiban PETI di wilayah hukum Polres Kuansing," tegas Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto seprti yang diwartakan Riauonline.co.id, Rabu (2/9/2020).
Keenam tersangka dijerat dengan pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Meskipun kata Kapolres, pihaknya tidak memiliki dukungan anggaran dan dukungan dari pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan penertiban PETI. Namun pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin melakukan penertiban.
Kapolres juga meminta partisipasi masyarakat untuk membantu polisi dengan memberikan informasi apabila ada aktivitas PETI diketahui oleh masyarakat.