SuaraRiau.id - Jalan tol Pekanbaru-Dumai yang dibangun di lahan Chevron ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Akan tetapi sebagian dikuasai atas nama pribadi oleh oknum masyarakat.
Hal ini yang menyebabkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, kesulitan untuk mengatasi pembebasan lahan untuk jalan tol Pekanbaru-Dumai.
Dengan kejadian tersebut, Pemprov Riau segera mencari jalan keluar sehingga pembebasan lahan untuk Jalan Tol Pekanbaru-Dumai menemui titik terang.
Titik terang penyelesaian diungkapkan usai Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar rapat dengan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota, Pengadilan dan Kejaksaan.
"Hasilnya rapat tadi, kami berupaya mempercepat penyelesaian persoalan dan tidak lama lagi, persoalan pembebasan lahan segera selesai," ucap Gubri seperti yang diwartakan Riaunline.co.id, Rabu (2/9/2020).
Gubri menyatakan permasalahan yang dibahas ada kaitan dengan hak kepemilikan, hak milik negara dan hak milik masyarakat.
"Sepanjang jalan yang dibangun lahan Chevron ini ditetapkan sebagai BMN artinya barang milik negara, tapi malah mulai dikuasai pribadi dan banyak dibuat rumah di pinggirannya," tambahnya.
Kepemilikan yang tumpang tindih ini, membuat proses pembebasan lahan bertambah lama.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, sesuai dengan kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merupakan keputusan pemerintah pusat.
Nantinya proses ganti rugi dilakukan dengan sistem konsinyasi, sambil menunggu tahapan gugatan dan keputusan pengadilan.