SuaraRiau.id - Kasus dugaan suap gratifikasi Bupati Bengkalis Nonaktif, Amril Mukminin memasuki babak baru. Sang istri, Kasmarni memilih mundur sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Pengunduran diri ini disampaikan Kasmarani kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (27/8/2020).
Di depan majelis hakim dan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kasmarni mundur karena beralasan dirinya adalah istri sah dari Amril.
Keputusan tersebut mengacu pada Pasal 168 KUHAP telah mengatur mengenai orang yang tidak bisa dijadikan saksi.
Baca Juga:Djoko Tjandra Ditetapkan Sebagai Tersangka Soal Kasus Suap Jaksa Pinangki
Salah satu di antaranya adalah pada poin b “saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwan,saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.
"Izin yang mulia, saya mengundurkan diri sebagai saksi. Permohonan pengunduran diri sebagai saksi dalam perkara suami saya sehubungan panggilan KPK tertanggal 25 Agustus 2020 untuk persidangan sebagai saksi," ujar Kasmaran dalam persidangan seperti dikutip dari Antara.
Atas permohonan itu, majelis hakim yang berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Takdir Suhan, mengaku tidak keberatan dan mengabulkan permintaan Kasmarani.
"Tidak keberatan saksi mengundurkan diri sebagai saksi," kata Takdir.
Pengunduran diri istri dan keluarga terdakwa memang diatur dalam Undang-undang. Jika tetap jadi saksi akan membela terdakwa di persidangan.
Baca Juga:Suap Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Terjerat Lagi Kasus Baru
Kasmarni kini mencalonkan diri sebagai Bupati Bengkalis untuk menggantikan posisi sang suami.
- 1
- 2