Eko Faizin
Minggu, 01 November 2026 | 13:59 WIB
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. [ANTARA/HO]
Baca 10 detik
  • Pengemudi Toyota Land Cruiser berinisial DK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Siak pada Minggu, 1 November 2026.
  • Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Perawang KM 10 pada Rabu, 28 Oktober 2026, setelah mobil menabrak tiga sepeda motor dari arah berlawanan.
  • Insiden tersebut mengakibatkan seorang pelajar berusia 16 tahun meninggal dunia di lokasi dan empat orang lainnya mengalami luka-luka.

Kecelakaan maut tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu (28/10/2026). Berdasarkan laporan awal kepolisian, Toyota Land Cruiser BM 151 AK yang dikemudikan Ketua PP Siak melaju dari arah Perawang menuju Minas.

Setibanya di Jalan Raya Perawang KM 10, tepatnya di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, mobil tersebut diduga bergerak ke sisi kanan jalan.

Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju tiga sepeda motor yang dikendarai maupun ditumpangi sejumlah pelajar.

Ketiga kendaraan tersebut terdiri dari Honda Vario bernomor polisi BM 5471 SAE, Honda Beat BM 2925 ZAT, serta satu unit Honda Beat tanpa nomor polisi.

Karena jarak antarkendaraan sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari. Benturan keras membuat para pengendara dan penumpang sepeda motor terjatuh.

Akibat kejadian tersebut, Alwi Mufid (16) meninggal dunia di lokasi. Sementara empat korban lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis.

Setelah kecelakaan, polisi mengamankan DK di Polsek Tualang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Load More