- Kompolnas meminta Polda Riau memperkuat pengawasan psikologis setelah Brigadir WP diduga membunuh ibu kandungnya di Siak.
- Brigadir WP yang memiliki riwayat gangguan jiwa kini ditahan dan terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
- Polda Riau diminta menyediakan layanan konseling intensif guna mendeteksi dan merawat personel yang mengalami gangguan mental.
Selain menghadapi proses pidana, yang bersangkutan juga terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sesuai hasil proses hukum dan pemeriksaan kode etik yang berlaku.
Berdasarkan informasi awal, WP disebut memiliki riwayat skizofrenia dan menjalani pengobatan dengan mengonsumsi obat secara rutin.
Namun, kondisi kesehatan terkini yang bersangkutan masih memerlukan pemeriksaan serta evaluasi tenaga medis.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat sebelumnya menjelaskan bahwa informasi mengenai kondisi kejiwaan WP menjadi salah satu aspek yang didalami dalam penanganan perkara tersebut.
Meski demikian, riwayat gangguan kesehatan mental tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai penyebab atau motif dugaan tindak pidana. Penilaian mengenai kondisi medis dan kaitannya dengan perkara hukum harus didasarkan pada pemeriksaan profesional serta proses hukum yang berlaku.
Riwayat Perawatan WP Tercatat sejak 2019
Informasi dari Biddokkes Polda Riau menyebutkan, riwayat gangguan kejiwaan WP telah diketahui sejak dirinya berpindah tugas dari Mabes Polri ke Polda Riau pada 2019.
Anggota yang bertugas di Biddokkes Polda Riau tersebut sebelumnya juga pernah bertugas di satuan Brimob Kelapa Dua.
Berdasarkan catatan yang disampaikan, WP pernah menjalani perawatan kejiwaan dengan kontrol terakhir di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) pada Oktober 2023.
Riwayat tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut untuk mengetahui kondisi kesehatan WP dan penanganan medis yang pernah dijalaninya.
Di sisi lain, penyidik masih melanjutkan proses hukum atas dugaan pembunuhan tersebut. Pemeriksaan medis, pendalaman fakta perkara, serta proses etik kepolisian merupakan aspek berbeda yang perlu ditangani sesuai kewenangan masing-masing.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya sistem pengawasan psikologis, layanan konseling, dan pembinaan mental di lingkungan kepolisian agar personel yang membutuhkan bantuan dapat teridentifikasi dan memperoleh penanganan yang tepat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Kompolnas Minta Polda Riau Perketat Pengawasan Psikologis Polisi usai Kasus Brigadir WP
-
Pemkot Pekanbaru Tempatkan PPPK Paruh Waktu di Setiap RW
-
Pemkot Pekanbaru Siapkan 3 Stel Seragam Gratis untuk 20 Ribu Siswa Baru
-
Kompolnas Soroti Kasus Polisi Riau Diduga Habisi Nyawa Ibu Kandung
-
Hilangkan Nyawa Ibu Kandung, Oknum Polda Riau Terancam Dipecat