Eko Faizin
Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:25 WIB
Markas Polda Riau di Jalan Pattimura Pekanbaru. [Suara.com/Eko Faizin]
Baca 10 detik
  • Kompolnas meminta Polda Riau memperkuat pengawasan psikologis setelah Brigadir WP diduga membunuh ibu kandungnya di Siak.
  • Brigadir WP yang memiliki riwayat gangguan jiwa kini ditahan dan terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
  • Polda Riau diminta menyediakan layanan konseling intensif guna mendeteksi dan merawat personel yang mengalami gangguan mental.

Selain menghadapi proses pidana, yang bersangkutan juga terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sesuai hasil proses hukum dan pemeriksaan kode etik yang berlaku.

Berdasarkan informasi awal, WP disebut memiliki riwayat skizofrenia dan menjalani pengobatan dengan mengonsumsi obat secara rutin.

Namun, kondisi kesehatan terkini yang bersangkutan masih memerlukan pemeriksaan serta evaluasi tenaga medis.

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat sebelumnya menjelaskan bahwa informasi mengenai kondisi kejiwaan WP menjadi salah satu aspek yang didalami dalam penanganan perkara tersebut.

Meski demikian, riwayat gangguan kesehatan mental tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai penyebab atau motif dugaan tindak pidana. Penilaian mengenai kondisi medis dan kaitannya dengan perkara hukum harus didasarkan pada pemeriksaan profesional serta proses hukum yang berlaku.

Riwayat Perawatan WP Tercatat sejak 2019

Informasi dari Biddokkes Polda Riau menyebutkan, riwayat gangguan kejiwaan WP telah diketahui sejak dirinya berpindah tugas dari Mabes Polri ke Polda Riau pada 2019.

Anggota yang bertugas di Biddokkes Polda Riau tersebut sebelumnya juga pernah bertugas di satuan Brimob Kelapa Dua.

Berdasarkan catatan yang disampaikan, WP pernah menjalani perawatan kejiwaan dengan kontrol terakhir di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) pada Oktober 2023.

Riwayat tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut untuk mengetahui kondisi kesehatan WP dan penanganan medis yang pernah dijalaninya.

Di sisi lain, penyidik masih melanjutkan proses hukum atas dugaan pembunuhan tersebut. Pemeriksaan medis, pendalaman fakta perkara, serta proses etik kepolisian merupakan aspek berbeda yang perlu ditangani sesuai kewenangan masing-masing.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya sistem pengawasan psikologis, layanan konseling, dan pembinaan mental di lingkungan kepolisian agar personel yang membutuhkan bantuan dapat teridentifikasi dan memperoleh penanganan yang tepat.

Load More