- Anggota Polri aktif berinisial WP diduga membunuh ibu kandungnya di Kabupaten Siak pada Selasa, 27 Oktober 2026.
- Polres Siak berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Sungai Apit beserta sejumlah barang bukti berupa pisau dan perhiasan.
- Terduga pelaku yang sedang menjalani rawat jalan kondisi psikis kini dibawa untuk menjalani observasi kejiwaan lanjutan.
Ditangkap di Kawasan Sungai Apit
Setelah melakukan penelusuran, polisi memperoleh informasi dari seorang sopir travel mengenai keberadaan WP di sekitar Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit.
Petugas kemudian mengamankan WP sekitar pukul 07.30 WIB dan membawanya ke Mapolsek Sungai Apit untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam penyelidikan awal, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Barang bukti itu meliputi dua pisau yang dilaporkan memiliki bercak darah, sebuah tas ransel hitam, tas tangan bermerek Aidebam, serta gelang dan sepasang anting emas milik korban.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengautopsi jenazah korban, dan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
WP Jalani Observasi Kejiwaan
Setelah diamankan, WP dibawa ke Biddokkes untuk menjalani observasi kejiwaan. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses penanganan yang perlu dilakukan secara profesional untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi yang bersangkutan.
Meski WP disebut menjalani rawat jalan sebelum kejadian, informasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kondisi psikisnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi.
Hubungan antara kondisi medis dan peristiwa tersebut tidak dapat disimpulkan tanpa hasil pemeriksaan serta keterangan ahli yang relevan.
Di sisi lain, status WP sebagai anggota Polri aktif menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pemantauan kesehatan personel yang menjalani perawatan psikis, termasuk penilaian kesiapan bertugas apabila diperlukan.
Hingga kini, belum tersedia keterangan terperinci mengenai hasil evaluasi kedinasan WP selama menjalani rawat jalan maupun hasil observasi kejiwaan setelah penangkapan.
Polisi menyatakan perkara tersebut masih dalam penanganan Polres Siak bersama Polsek Sungai Apit. WP disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (2) KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.
Penyidik masih mendalami kronologi, motif, serta bukti-bukti untuk mengungkap secara utuh kematian ibu kandung terduga pelaku, F.
Sementara itu, hasil pemeriksaan kejiwaan dan proses hukum terhadap WP akan menjadi bagian penting dalam penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- Bau Babi di Kapal ASDP Tuai Keluhan Penumpang, Pemerhati Usul Kapal Khusus Ternak dari APBN
- Penyekapan 10 Calon ART Gegerkan Surabaya, Pemkot Segel Penampungan di Kedung Anyar
Pilihan
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
Terkini
-
Polisi Bakar 23 Rakit Tambang Emas Ilegal di Kuansing, Tak Ada Pelaku yang Ditangkap
-
APBD Perubahan Riau 2026 Sudah Bisa Dicairkan, tapi Fokus Tunda Bayar
-
Berdinas di Polda Riau, Polisi Bunuh Ibu Kandung saat Jalani Rawat Jalan Kejiwaan
-
Anggota Polisi Biddokkes Polda Riau Bunuh Ibu Kandung, Pernah Dinas di Brimob
-
Sadisnya Anggota Polisi Riau, Habisi Nyawa Ibu Kandung di Siak