Ilustrasi narapidana. [shutterstock]
Baca 10 detik
- BNN Riau menangkap pria berinisial MC di penginapan Kota Pekanbaru pada Senin, 5 Oktober 2026.
- Petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 4,9 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh Cina.
- Peredaran narkotika lintas provinsi tersebut diduga dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Batam berinisial EN.
"Pengambilan barang tersebut, menurut keterangan MC, dilakukan atas perintah seseorang berinisial EN yang disebut sebagai warga binaan di lapas di Batam, Kepulauan Riau," kata Reinhard.
Dalam pemeriksaan, MC juga mengaku telah dua kali melakukan perbuatan serupa.
"Pelaku mengaku memperoleh upah sebesar Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu yang diantarkan," jelas jenderal bintang satu itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
Terkini
-
Ditangkap Polda Riau, Pengantar Sabu Libatkan Oknum TNI Diupah Rp50-100 Juta
-
Kurir Sabu 5 Kg Ditangkap di Pekanbaru, Bosnya Ternyata Napi Lapas Batam
-
Ketua RT di Pekanbaru Meninggal Dikaitkan Intimidasi, Warga Lapor Mabes Polri
-
Belasan Kali Antar Jemput Sabu, Aksi Anggota TNI Berakhir Dibekuk Polda Riau
-
Prajurit TNI Bawa 47 Kg Sabu ke Pekanbaru Ditahan, Terancam Dipecat