- Guru ngaji berinisial S ditangkap Polres Kampar karena mencabuli empat anak di bawah umur pada Oktober 2026.
- Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya di Kampar Kiri Tengah.
- Polisi mengamankan tersangka di kediamannya dan menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
SuaraRiau.id - Seorang guru mengaji berinisial S (61) di Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kampar ditangkap terkait kasus pencabulan terhadap empat anak di bawah umur pada Jumat (14/8/2026).
Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar menjelaskan para korban di antaranya 2 bocah laki-laki berinisial W (10) dan A (8), dua perempuan berinisial RI (11) dan A (12).
Kasatreskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata menuturkan salah satu orang tua korban E (36) langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian
"Usai terima laporan dilakukan penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti baru pelaku Selasa (6/10/2026) ditangkap di rumahnya," kata dia.
Yoga membeberkan kronologi dugaan pencabulan terungkap bermula dari salah seorang korban yang bercerita kepada orang tuanya.
Korban menanyakan ke ayahnya mengapa sang ustaz memegang bagian tubuh yang sensitif.
Mendapat kabar itu, orang tua W menanyakan hal tersebut kepada T, yang mana anak T merupakan teman mengaji anaknya.
"Saat ditanya T mengatakan kepadanya bahwa anaknya juga telah bercerita kepada T bahwa kemaluan anaknya juga dipegang oleh ustaz tersebut," ungkap Kasatreskrim.
Kemudian orang tua para korban langsung menanyakan mengenai permasalahan tersebut kepada S. Namun saat itu tersangka tidak mengakui perbuatan tersebut.
Orang tua korban pun melaporkan kejadian ke Polres Kampar untuk di tindak lanjuti.
"Setelah melengkapi barang bukti anggota langsung melacak keberadaan pelaku yang diduga saat itu berada di rumahnya," sebut Yoga.
Guru mengaji tersebut diamankan di rumahnya pada Rabu (6/10/2026) malam. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kampar.
S terancam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Ri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Urutan Skincare Malam Wardah Advance untuk Kencangkan Kulit Wanita Usia 50 Tahun
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
Riau Nihil Titik Api tapi Masih Dikepung Kabut Asap, Mengapa?
-
Forest Camp 2026 Ajak Generasi Muda Jaga Hutan, Wujudkan Riau Bebas Asap
-
Atasi Kendala Penyeberangan Sungai, BRI Resmikan Jembatan Gantung di Cianjur
-
Realisasikan Ekonomi Kerakyatan, BRI Perkuat Koperasi Desa Merah Putih dan Hadirkan BRILink Agen
-
Riau Kembali Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 30 November