- Satreskrim Polresta Pekanbaru membekuk dua pelaku begal di bawah umur berinisial CS dan SK.
- Pelaku merampas sepeda motor korban dan menyeretnya sejauh 600 meter di Jalan Kharuddin Nasution.
- Kedua pelaku dijerat Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun bagi anak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tubuh sebelah kiri. Kondisinya bahkan sempat kritis karena mengalami luka setelah terseret.
"Korban mengalami luka di bagian badan sebelah kiri karena terseret cukup jauh. Korban sempat kritis karena terseret dan tidak sadarkan diri," ungkapnya.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku.
CS ditangkap lebih dahulu pada Rabu 30 September 2026 di Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Dari hasil pemeriksaan terhadap CS, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap SK pada Kamis 1 Oktober 2026 di wilayah Siak Kecil.
"Kita melakukan pengembangan dari yang sudah kita amankan pertama. Kita lakukan penangkapan hari Kamis, 1 Oktober 2026 di daerah Siak Kecil," kata Jericho.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua anak tersebut diduga memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.
Salah satunya diduga berperan membawa sepeda motor korban, sedangkan satu lainnya diduga bertindak sebagai eksekutor.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Namun, karena kedua terduga pelaku masih berusia di bawah umur dan berhadapan dengan hukum, proses penanganannya mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Jericho menjelaskan, ketentuan pidana bagi anak dalam perkara tersebut disesuaikan dengan aturan yang berlaku, termasuk mengenai batas maksimal hukuman.
"Pasalnya Pasal 479 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Tapi karena ini anak yang berhadapan dengan hukum, maka masa hukumannya dipotong setengah. Jadi hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun," tegasnya.
Kontributor : Rahmat Zikri
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Masih Bocah, Pelaku Begal Sadis Seret Warga Pekanbaru hingga 600 Meter Ditangkap
-
Kabut Asap Makin Pekat, Sekolah di Siak Diminta Lakukan PJJ
-
Napi Narkoba Kabur Kembali Terjadi di Riau, Lapas Pasirpengaraian Jadi Sorotan
-
BRI Junio X MLBB Hadirkan Benefit Menarik Hingga Desember 2026 Lewat Kartu Debit Edisi Khusus
-
Udara Natuna Memburuk Imbas Asap Karhutla