Eko Faizin
Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:08 WIB
Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap pelaku begal yang ternyata masih bocah alias anak di bawah umur. [Ist]
Baca 10 detik
  • Satreskrim Polresta Pekanbaru membekuk dua pelaku begal di bawah umur berinisial CS dan SK.
  • Pelaku merampas sepeda motor korban dan menyeretnya sejauh 600 meter di Jalan Kharuddin Nasution.
  • Kedua pelaku dijerat Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun bagi anak.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tubuh sebelah kiri. Kondisinya bahkan sempat kritis karena mengalami luka setelah terseret.

"Korban mengalami luka di bagian badan sebelah kiri karena terseret cukup jauh. Korban sempat kritis karena terseret dan tidak sadarkan diri," ungkapnya.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku.

CS ditangkap lebih dahulu pada Rabu 30 September 2026 di Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Dari hasil pemeriksaan terhadap CS, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap SK pada Kamis 1 Oktober 2026 di wilayah Siak Kecil.

"Kita melakukan pengembangan dari yang sudah kita amankan pertama. Kita lakukan penangkapan hari Kamis, 1 Oktober 2026 di daerah Siak Kecil," kata Jericho.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua anak tersebut diduga memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.

Salah satunya diduga berperan membawa sepeda motor korban, sedangkan satu lainnya diduga bertindak sebagai eksekutor.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Namun, karena kedua terduga pelaku masih berusia di bawah umur dan berhadapan dengan hukum, proses penanganannya mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Jericho menjelaskan, ketentuan pidana bagi anak dalam perkara tersebut disesuaikan dengan aturan yang berlaku, termasuk mengenai batas maksimal hukuman.

"Pasalnya Pasal 479 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Tapi karena ini anak yang berhadapan dengan hukum, maka masa hukumannya dipotong setengah. Jadi hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun," tegasnya.

Kontributor : Rahmat Zikri

Load More