Eko Faizin
Senin, 05 Oktober 2026 | 13:22 WIB
Plt Bupati Kuansing Muklisin. [Dok Pemkab Kuansing]
Baca 10 detik
  • Pemkab Kuantan Singingi memfasilitasi mediasi sengketa lahan seluas 3000 hektare antara masyarakat adat Kotobaru dan PT RAPP pada Kamis 1 Oktober 2026.
  • Masyarakat adat menuntut pengembalian wilayah adat dalam kawasan konsesi perusahaan serta kejelasan pelaksanaan program tanggung jawab sosial atau CSR sebesar Rp500 juta per tahun.
  • PT RAPP menyatakan areal tersebut merupakan kawasan konsesi dari pemerintah pusat dan memerlukan koordinasi internal lebih lanjut untuk menjawab seluruh tuntutan masyarakat.

Sementara Manager Humas RAPP Kuansing-Kampar, Erwan Jumandri, menjelaskan bahwa areal yang menjadi objek pembahasan merupakan kawasan hutan yang konsesinya diberikan oleh pemerintah pusat kepada PT RAPP.

Terkait aspirasi masyarakat mengenai lahan maupun CSR, pihak perusahaan menyampaikan bahwa diperlukan pembahasan internal dan koordinasi dengan pihak terkait karena tidak seluruh tuntutan dapat diberikan jawaban dalam pertemuan tersebut.

RAPP juga menyampaikan bahwa program CSR bagi masyarakat Kotobaru telah dilaksanakan setiap tahun, termasuk dukungan terhadap sejumlah kegiatan dan permohonan masyarakat.

Load More