Eko Faizin
Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:29 WIB
Eks penghulu kampung di Siak menjadi tersangka dugaan korupsi dan langsung ditahan pada Kamis (30/9/2026). [Ist]
Baca 10 detik
  • Satreskrim Polres Siak menahan mantan Penghulu Kampung Rawa Mekar Jaya berinisial H pada Kamis (30/9/2026).
  • Tersangka ditahan atas dugaan korupsi APBKam tahun 2021 dan 2022 yang dilaporkan sejak 24 November 2025.
  • Kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp404.520.185,73 serta pajak belum disetor.

Atas perbuatannya, tersangka H dipersangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Saat ini tersangka telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Siak dan proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh fakta dan pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut," terangnya.

"Satreskrim Polres Siak berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap setiap dugaan penyalahgunaan keuangan negara maupun daerah," sambung Kosmos.

Kontributor : Alfat Handri

Load More