Eko Faizin
Senin, 21 September 2026 | 18:19 WIB
Warga Malaysia dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. [Ist]
Baca 10 detik
  • Kantor Imigrasi Pekanbaru mendeportasi warga Malaysia berinisial MMM pada Jumat, 18 September 2026.
  • Deportasi dilakukan melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II karena MMM melanggar undang-undang keimigrasian Indonesia.
  • Petugas imigrasi mengawal ketat pemulangan MMM menuju Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia penerbangan AK-428.

SuaraRiau.id - Seorang warga negara Malaysia berinisial MMM dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru karena terbukti melanggar peraturan keimigrasian di Indonesia, Jumat (18/9/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan menegaskan penindakan ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum serta memastikan kepatuhan hukum di tanah air.

"Setiap warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya, Senin (21/9/2026).

Ryang mengatakan, proses pemulangan paksa terhadap perempuan berkebangsaan Malaysia tersebut dilakukan melalui pintu keberangkatan Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

MMM diberangkatkan menuju Kuala Lumpur menggunakan maskapai penerbangan AirAsia dengan nomor penerbangan AK-428.

Langkah deportasi ini diambil sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan intensif oleh tim keimigrasian terhadap MMM.

Dari pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan terbukti sah melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ryang mengingatkan seluruh warga negara asing yang berada di tanah air memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum yang berlaku.

Ia menegaskan pihak imigrasi tidak akan ragu mengambil tindakan hukum sesuai regulasi jika ditemukan adanya pelanggaran oleh WNA.

"Pengawasan orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu menaati ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia," tegas Ryang.

Menurutnya, selama proses deportasi, petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru melakukan pengawalan melekat terhadap MMM.

Pengawalan dilakukan mulai dari area kantor imigrasi hingga tiba di area keberangkatan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II.

Setibanya di bandara, petugas mengawasi seluruh alur keberangkatan, mulai dari proses check-in hingga peneraan cap tanda keluar pada Surat Laksana Paspor (SLP).

Petugas terus bersiap di lokasi sampai MMM dipastikan telah naik ke atas pesawat sebelum lepas landas menuju Kuala Lumpur.

Load More