- Prof Dr Eman Suparman menyatakan eksekusi lahan PT BSU oleh PN Muara Bulian pada Jumat, 28 Agustus 2026 tidak bisa dilakukan karena putusan MA tidak rinci dan berada di luar yurisdiksi.
- Putusan Kasasi MA Nomor 5287 K/Pdt/2025 tanggal 30 Desember 2025 memerintahkan pengembalian tanah ulayat seluas 1.329,31 hektare kepada Suku Anak Dalam.
- Kuasa hukum PT BSU Wajdi menilai majelis hakim agung mengabaikan hukum positif terkait pengakuan negara terhadap masyarakat adat dan hak ulayat.
"Dia tidak punya legal standing, tidak punya hak untuk menggugat. Dia yang paling vokal kabarnya. Tidak boleh, harus Suku Anak Dalam (bukan orang luar)," ungkapnya.
Sidang Perlawanan Eksekusi di PN Muara Bulian, Batang Hari, Jambi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Farah Erifa Roni, SH, dengan hakim anggota Rizky Amalia, SH, MH, dan Cakra Budi Prasetyo, SH, MH.
Selain Prof Eman, pihak Pelawan yang diwakili oleh kuasa hukum, Wajdi, SH, menghadirkan ahli agrarian, Dr Iing R Sodikin Arifin, SH, CN, MH, M.Kn, dan ahli Geodesi Dr Lalu Akhmad Farhan.
Ahli Agraria, Dr Iing Sodikin Arifin mengatakan, saat ini tanah ulayat adat harus mendapat pengukuhan dan pengesahan dari negara, karena itulah hukum positifnya.
Selain itu, tanah sudah memiliki hak, tidak boleh dilekatkan dengan hak lainnya di atas objek yang sama.
Hak Guna Usaha (HGU) merupakan tanah milik negara yang dilakukan pelepasannya dari peruntukan Kawasan sebelumnya.
Demikian juga jika tanah ulayat ingin dijadikan HGU harus dilepaskan oleh ninik mamak, seperti di Minangkabau, Sumatera Barat, kepada negara barulah terbit haknya.
"Tidak bisa ada hak di atas hak yang sudah ada sebelumnya. Tidak ada boleh ada hak ulayat di atas tanah negara dalam bentuk HGU," tegasnya.
Sidang perlawanan atas eksekusi lahan perkebunanan PT BSU ini berdasarkan putusan Kasasi MA Nomor 5287 K/Pdt/2025 tanggal 30 Desember 2025, diputus oleh Prof Dr H Hamdi, SH, MHum, sebagai Ketua Majelis, Dr Rahmi Mulyati, SH, MH, dan Dr Lucas Prakoso, SH, MHum, sebagai Hakim Anggota.
Dalam amar putusannya, majelis hakim kasasi memerintahkan pengembalian tanah ulayat seluas 1.329,31 hektare kepada Suku Anak Dalam.
Sementara itu, kuasa hukum PT BSU, Wajdi, SH, mengatakan ada kesalahan pertimbangan Mahkamah Agung terkait hak ulayat dan masyarakat adat itu sudah ada hukum positif seperti diatur dalam Putusan MK Nomor 35 tahun 2012.
Ditindaklanjuti dengan Permendagi Nomor 52 tahun 2014.
"Keduanya menuntut adanya pengakuan dari negara. Jadi seperti disampaikan oleh Ahli, keberadaan masyarakat adat itu tidak serta-merta hanya didasarkan pada pengakuan sepihak," kata Wajdi.
Ia menegaskan, mesti ada pengakuan dari negara. Itulah yang diilustrasikan oleh Ahli dalam sidang perlawanan eksekusi.
Jadi suatu badan hukum, seperti Muhammadiyah, itu harus berbadan hukum setelah ada pengakuan dari negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Masa Pensiun Lebih Tenang, Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
Sekolah di Pelalawan Pulangkan Siswa Akibat Kabut Asap Memburuk
-
Kualitas Udara di Siak Sangat Tidak Sehat, Sekolah Masih Diliburkan
-
Kabut Asap, Citilink Berputar-putar Sebelum Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru
-
Lima Titik Api Karhutla Menyala Lagi di Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir