Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:55 WIB
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali membongkar dugaan pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Riau, saat petugas menindaklanjuti laporan kebakaran hutan di kawasan tersebut. [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
  • Kementerian Kehutanan membongkar dugaan pembalakan liar di Suaka Margasatwa Kerumutan Riau saat menindaklanjuti kebakaran hutan.
  • Petugas mengamankan enam tersangka beserta barang bukti berupa enam puluh meter kubik kayu olahan di lokasi.
  • Kasus ini ditangani Balai Gakkum Sumatera dengan ancaman pidana penjara hingga sebelas tahun bagi para tersangka.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa gangguan terhadap SM Kerumutan perlu mendapat perhatian serius karena berdampak tidak hanya pada tegakan hutan, tetapi juga pada habitat satwa liar dan fungsi ekologis kawasan.

“Kerumutan menghadapi tekanan dari kebakaran hingga pembalakan liar. Yang kita lindungi bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat Harimau Sumatra dan satwa liar lainnya, serta fungsi hutan yang menopang kehidupan masyarakat sekitar,” tegas Januanto.

Menurutnya, perlindungan kawasan perlu terus diperkuat melalui pengamanan di tingkat tapak, dukungan personel dan teknologi, serta keterlibatan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan.

“Masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan harus mendapat manfaat dari hutan yang tetap terjaga, bukan menanggung akibat ketika hutannya rusak,” ujarnya.

Keenam tersangka disangkakan Pasal 40 ayat (1) huruf e juncto Pasal 19 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c juncto Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 11 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengamanan dan perlindungan SM Kerumutan dari berbagai bentuk gangguan, baik kebakaran hutan maupun aktivitas ilegal.

Selain melakukan penindakan terhadap pelaku di lapangan, pengembangan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat dalam pembalakan liar tersebut.

Baca Juga: Pejabat Kemenhut Disebut Terima 12.500 Dolar Singapura dari Suhardiman Amby

Load More