- Tim Satgas SIRI Kejagung menangkap buronan korupsi Tengku Muhammad Nasir di Kabupaten Pidie Jaya pada Rabu, 19 Agustus 2026.
- Mantan PNS Dinas Perhubungan Kota Dumai itu divonis enam tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi retribusi terminal barang.
- Terpidana kasus yang merugikan negara Rp549 juta tersebut telah diserahterimakan kepada Kejari Dumai untuk menjalani hukuman di Aceh.
"Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, sekira pukul 12.00 WIB telah diserahterimakan seorang DPO terpidana atas nama Tengku Muhammad Nasir dari Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung kepada kami selaku jaksa eksekutor," kata Frederic.
Nasir merupakan terpidana perkara korupsi terkait penyelewengan dana hasil pungutan retribusi Terminal Barang yang dikelola UPT Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai.
Perbuatan tersebut terjadi dalam kurun waktu Januari 2013 hingga Juni 2014. Dalam perkara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp549.908.875.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan kepada Nasir. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Nasir harus menjalani pidana kurungan selama 6 bulan. Selain hukuman badan dan denda, Nasir juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp360,5 juta.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik Nasir dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Nasir dijatuhi tambahan pidana penjara selama 1 tahun.
Perkara yang menjerat Nasir tersebut diputus tahun 2016 secara in absentia, yakni proses pemeriksaan dan persidangan perkara dilakukan tanpa kehadiran terdakwa.
Setelah proses serah terima selesai, Nasir selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Bakti, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan.
Frederic menyebut seluruh rangkaian serah terima hingga pemindahan terpidana berlangsung aman dan kondusif. Proses tersebut selesai sekitar pukul 15.30 WIB.
Kontributor : Rahmat Zikri
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Digerebek Polisi, MP Club Pekanbaru Diduga Jadi Sarang Peredaran Narkoba
-
Operasi Gabungan, 60 Tamu MP Club Pekanbaru Dinyatakan Positif Narkoba
-
Komjen Herry Akhiri Green Policing, Irjen Arman Sebut Program Pendahulu Jadi Fondasi
-
Kualitas Udara Membaik, Anak-anak di Pekanbaru Kembali ke Sekolah
-
PSPS Pekanbaru Hajar PSMS Medan 2-1, Detik Terakhir Jadi Penentu