Eko Faizin
Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:38 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Ist]
Baca 10 detik
  • Tim Satgas SIRI Kejagung menangkap buronan korupsi Tengku Muhammad Nasir di Kabupaten Pidie Jaya pada Rabu, 19 Agustus 2026.
  • Mantan PNS Dinas Perhubungan Kota Dumai itu divonis enam tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi retribusi terminal barang.
  • Terpidana kasus yang merugikan negara Rp549 juta tersebut telah diserahterimakan kepada Kejari Dumai untuk menjalani hukuman di Aceh.

"Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, sekira pukul 12.00 WIB telah diserahterimakan seorang DPO terpidana atas nama Tengku Muhammad Nasir dari Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung kepada kami selaku jaksa eksekutor," kata Frederic.

Nasir merupakan terpidana perkara korupsi terkait penyelewengan dana hasil pungutan retribusi Terminal Barang yang dikelola UPT Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai.

Perbuatan tersebut terjadi dalam kurun waktu Januari 2013 hingga Juni 2014. Dalam perkara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp549.908.875.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan kepada Nasir. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Nasir harus menjalani pidana kurungan selama 6 bulan. Selain hukuman badan dan denda, Nasir juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp360,5 juta.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik Nasir dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Nasir dijatuhi tambahan pidana penjara selama 1 tahun.

Perkara yang menjerat Nasir tersebut diputus tahun 2016 secara in absentia, yakni proses pemeriksaan dan persidangan perkara dilakukan tanpa kehadiran terdakwa.

Setelah proses serah terima selesai, Nasir selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Bakti, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan.

Frederic menyebut seluruh rangkaian serah terima hingga pemindahan terpidana berlangsung aman dan kondusif. Proses tersebut selesai sekitar pukul 15.30 WIB.

Kontributor : Rahmat Zikri

Load More