- Tim Satgas SIRI Kejagung menangkap buronan korupsi Tengku Muhammad Nasir di Kabupaten Pidie Jaya pada Rabu, 19 Agustus 2026.
- Mantan PNS Dinas Perhubungan Kota Dumai itu divonis enam tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi retribusi terminal barang.
- Terpidana kasus yang merugikan negara Rp549 juta tersebut telah diserahterimakan kepada Kejari Dumai untuk menjalani hukuman di Aceh.
SuaraRiau.id - Pelarian terpidana kasus korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang di Kota Dumai berakhir Aceh, Rabu (19/8/2026).
Pria itu bernama Tengku Muhammad Nasir yang merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan Kota Dumai.
Nasir ditangkap setelah bertahun-tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Pria yang kini berusia 66 tahun itu diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) di kawasan Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya.
Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan tersebut dilakukan untuk menuntaskan eksekusi terhadap Nasir yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan Nasir bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses penangkapan berjalan lancar.
"Terpidana Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Zikrullah, Rabu (19/8/2026) sore.
Usai ditangkap, Nasir kemudian diserahterimakan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap.
Zikrullah menegaskan, Kejaksaan akan terus memburu para terpidana yang masih berstatus DPO.
Menurutnya, proses pencarian dilakukan untuk memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
"Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan memburu para buronan yang masih berkeliaran guna mengeksekusi putusan demi kepastian hukum," katanya.
Ia juga mengimbau para buronan yang masih dicari agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegas Zikrullah.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai, Frederic Daniel Tobing, membenarkan telah menerima penyerahan Nasir dari Tim C Intel pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.
Menurut Frederic, proses serah terima berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya sekitar pukul 12.00 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI Group Tegaskan Komitmen Transformasi dan Inklusi Lewat Enam Penghargaan
-
BRI Siap Perkuat Ekosistem Bank Emas Indonesia Bersama Pegadaian
-
Kelola Keuangan Bisnis dalam Satu Platform, BRI Perkenalkan Qlola New Skin
-
Pemotong Rumput asal Perawang Siak Bobol Sistem Keamanan NASA
-
Kabut Asap Karhutla: 376 Kasus ISPA di Pekanbaru Sejak Agustus 2026