- Tim Satgas SIRI Kejagung menangkap buronan korupsi Tengku Muhammad Nasir di Kabupaten Pidie Jaya pada Rabu, 19 Agustus 2026.
- Mantan PNS Dinas Perhubungan Kota Dumai itu divonis enam tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi retribusi terminal barang.
- Terpidana kasus yang merugikan negara Rp549 juta tersebut telah diserahterimakan kepada Kejari Dumai untuk menjalani hukuman di Aceh.
SuaraRiau.id - Pelarian terpidana kasus korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang di Kota Dumai berakhir Aceh, Rabu (19/8/2026).
Pria itu bernama Tengku Muhammad Nasir yang merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan Kota Dumai.
Nasir ditangkap setelah bertahun-tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Pria yang kini berusia 66 tahun itu diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) di kawasan Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya.
Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan tersebut dilakukan untuk menuntaskan eksekusi terhadap Nasir yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan Nasir bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses penangkapan berjalan lancar.
"Terpidana Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Zikrullah, Rabu (19/8/2026) sore.
Usai ditangkap, Nasir kemudian diserahterimakan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap.
Zikrullah menegaskan, Kejaksaan akan terus memburu para terpidana yang masih berstatus DPO.
Menurutnya, proses pencarian dilakukan untuk memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
"Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan memburu para buronan yang masih berkeliaran guna mengeksekusi putusan demi kepastian hukum," katanya.
Ia juga mengimbau para buronan yang masih dicari agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegas Zikrullah.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai, Frederic Daniel Tobing, membenarkan telah menerima penyerahan Nasir dari Tim C Intel pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.
Menurut Frederic, proses serah terima berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya sekitar pukul 12.00 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Digerebek Polisi, MP Club Pekanbaru Diduga Jadi Sarang Peredaran Narkoba
-
Operasi Gabungan, 60 Tamu MP Club Pekanbaru Dinyatakan Positif Narkoba
-
Komjen Herry Akhiri Green Policing, Irjen Arman Sebut Program Pendahulu Jadi Fondasi
-
Kualitas Udara Membaik, Anak-anak di Pekanbaru Kembali ke Sekolah
-
PSPS Pekanbaru Hajar PSMS Medan 2-1, Detik Terakhir Jadi Penentu