- KPK menyatakan pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi didasarkan pada kebutuhan penyidikan.
- Penyidikan kasus suap Bupati Kuansing Suhardiman Amby mencakup verifikasi uang KUD dan analisis barang bukti.
- Menteri Kehutanan melaporkan penolakan gratifikasi berupa amplop dari Suhardiman kepada KPK pada Juli 2026.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merespons perihal pemanggilan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sebagai saksi kasus suap yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan pihaknya pemeriksaan terhadap Raja Juli bukan soal berani atau tidak berani memanggil.
"Ukuran kami dalam melaksanakan penyidikan atau penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani gitu ya," katanya dikutip dari Antara, Jumat (31/7/2026).
Taufik mengatakan pemanggilan seorang saksi oleh KPK bukan karena ditantang oleh publik.
"Kami juga bukan karena ditantang-tantang seperti itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa KPK dalam memanggil seorang saksi berdasarkan kebutuhan penyidik.
"Jadi, bukan ukuran berani atau tidak berani, tetapi kebutuhan dalam proses penyidikan yang berjalan itu seperti apa. Apakah memang di konstruksinya itu membutuhkan keterangan yang bersangkutan atau tidak? Itu yang diukur, bukan berani atau tidak berani," jelasnya.
Sementara itu, Taufik menjelaskan KPK dalam menyidik kasus tersebut masih berfokus pada memverifikasi jumlah uang yang dipungut di koperasi unit desa (KUD), hingga menganalisis barang bukti hasil penggeledahan.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan
-
Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak
-
SF Hariyanto: Tidak Ada Pemberhentian PPPK di Riau
-
Serangan Monyet Liar di Tembilahan Lukai Warga, Penembak Dikerahkan