Eko Faizin
Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:14 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. [Suara.com/Novian]
Baca 10 detik
  • KPK menyatakan pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi didasarkan pada kebutuhan penyidikan.
  • Penyidikan kasus suap Bupati Kuansing Suhardiman Amby mencakup verifikasi uang KUD dan analisis barang bukti.
  • Menteri Kehutanan melaporkan penolakan gratifikasi berupa amplop dari Suhardiman kepada KPK pada Juli 2026.

SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merespons perihal pemanggilan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sebagai saksi kasus suap yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan pihaknya pemeriksaan terhadap Raja Juli bukan soal berani atau tidak berani memanggil.

"Ukuran kami dalam melaksanakan penyidikan atau penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani gitu ya," katanya dikutip dari Antara, Jumat (31/7/2026).

Taufik mengatakan pemanggilan seorang saksi oleh KPK bukan karena ditantang oleh publik.

"Kami juga bukan karena ditantang-tantang seperti itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa KPK dalam memanggil seorang saksi berdasarkan kebutuhan penyidik.

"Jadi, bukan ukuran berani atau tidak berani, tetapi kebutuhan dalam proses penyidikan yang berjalan itu seperti apa. Apakah memang di konstruksinya itu membutuhkan keterangan yang bersangkutan atau tidak? Itu yang diukur, bukan berani atau tidak berani," jelasnya.

Sementara itu, Taufik menjelaskan KPK dalam menyidik kasus tersebut masih berfokus pada memverifikasi jumlah uang yang dipungut di koperasi unit desa (KUD), hingga menganalisis barang bukti hasil penggeledahan.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.

Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.

Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Load More