Eko Faizin
Minggu, 12 Juli 2026 | 10:38 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mendatangi Gedung KPK. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK berwenang memanggil Menhut Raja Juli Antoni untuk mengklarifikasi laporan penolakan gratifikasi dari Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
  • Direktorat Gratifikasi KPK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menganalisis dan memverifikasi laporan gratifikasi yang diterima pada Juli 2026.
  • KPK sedang mendalami keterkaitan laporan tersebut dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Suhardiman Amby di Kuansing.

Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.

Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.

Load More