Eko Faizin
Kamis, 02 Juli 2026 | 22:10 WIB
Ilustrasi polisi. [Photo by Madrosah Sunnah on Unsplash]
Baca 10 detik
  • LBH ICMI Riau dan LBH Pekanbaru mendesak Polda Riau menahan empat oknum Polsek Rupat Utara atas penganiayaan warga.
  • Peristiwa penganiayaan terhadap sembilan warga Rupat Utara tersebut terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026, dini hari.
  • Koalisi menuntut proses hukum transparan terhadap seluruh pelaku guna memberikan keadilan serta pemulihan bagi para korban.

Dan koalisi akan terus mendampingi dan memperjuangkan hak-hak para korban dalam mendapatkan keadilan atas perlakuan yang berutal dari oknum aparat kepolisian di Rupat Utara. 

Peristiwa dugaan penganiayaan itu sebelumnya disebut terjadi pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari.

Sebanyak sembilan warga Rupat Utara diduga menjadi korban kekerasan, termasuk satu anak di bawah umur.

Salah satu korban juga disebut mengalami luka serius berupa retak tulang rusuk sebelah kanan berdasarkan pemeriksaan medis.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Riau dengan Nomor STTLP/B/352/VI/2026/SPKT/POLDA RIAU pada Kamis, 25 Juni 2026.

Koalisi menilai laporan itu harus ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan tidak diskriminatif.

Selain meminta proses pidana, Koalisi juga mendesak pemeriksaan etik dan disiplin terhadap seluruh oknum yang diduga terlibat.

Menurut Joki, dugaan kekerasan oleh aparat penegak hukum tidak bisa diperlakukan sebagai pelanggaran ringan, terlebih apabila dilakukan terhadap warga sipil yang berada dalam posisi tidak berdaya.

"Ini bukan sekadar urusan pelanggaran etik. Jika korban dipukul, ditendang, diintimidasi, atau diperlakukan tidak manusiawi, maka itu dugaan tindak pidana serius. Aparat penegak hukum tidak boleh kebal hukum," terangnya.

Koalisi MELAWAN juga mengingatkan agar tidak ada pihak mana pun yang berupaya menekan, mengintimidasi, atau membujuk para korban untuk mencabut laporan.

Joki menegaskan, para korban harus mendapatkan perlindungan, bukan tekanan tambahan.

"Kami mengingatkan dengan keras, jangan ada pihak-pihak yang mencoba menekan korban atau keluarganya agar mencabut laporan. Korban harus dilindungi. Mereka sudah mengalami trauma, jangan ditambah lagi dengan intimidasi " imbuh Wira.

Menurut Koalisi, lambannya proses terhadap anggota lain yang diduga terlibat membuat masyarakat Rupat Utara semakin resah.

Kondisi itu dinilai dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, terutama di tingkat Polsek.

"Dengan belum ditahannya para anggota Reskrim yang diduga terlibat, warga di Rupat Utara semakin tidak nyaman. Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap lembaga kepolisian jika proses ini tidak dibuka secara terang," paparnya.

Load More