Eko Faizin
Kamis, 02 Juli 2026 | 22:10 WIB
Ilustrasi polisi. [Photo by Madrosah Sunnah on Unsplash]
Baca 10 detik
  • LBH ICMI Riau dan LBH Pekanbaru mendesak Polda Riau menahan empat oknum Polsek Rupat Utara atas penganiayaan warga.
  • Peristiwa penganiayaan terhadap sembilan warga Rupat Utara tersebut terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026, dini hari.
  • Koalisi menuntut proses hukum transparan terhadap seluruh pelaku guna memberikan keadilan serta pemulihan bagi para korban.

SuaraRiau.id - LBH ICMI RIAU dan LBH Pekanbaru mendesak Polda Riau segera menahan dan memproses seluruh anggota Reskrim Polsek Rupat Utara yang diduga terlibat dalam penganiayaan 9 warga Rupat Utara, Bengkalis.

Koalisi Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang (MELAWAN) menyampaikan hal ini setelah eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara, Ipda ES, dicopot dari jabatannya dan menjalani proses penahan khusus.

Koalisi menilai langkah terhadap oknum polisi Ipda ES belum cukup, karena berdasarkan keterangan para korban, dugaan kekerasan tidak dilakukan oleh satu orang saja.

Sekretaris LBH ICMI Riau, Joki Mardison mengatakan Polda Riau perlu mengambil langkah lebih tegas terhadap 3 anggota Reskrim Polsek Rupat Utara yang disebut ikut terlibat dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, Koalisi juga meminta satu petugas jaga di Polsek Rupat Utara pada dini hari saat kejadian juga turut diperiksa dan diproses.

"Penahanan dan proses terhadap Kanitreskrim Ipda ES saja tidak cukup. Para korban benar-benar mengalami trauma akibat tindakan Kanitreskrim dan anggotanya. Untuk menjaga kondisi psikologis korban, Polda Riau seharusnya segera menahan dan memproses tiga anggota Reskrim serta satu petugas jaga yang diduga ikut melakukan penganiayaan," ujar Joki.

Sementara Kordinator Bidang Advokasi LBH Pekanbaru, Wira Tri Ananda Manalu menilai proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya berhenti pada satu nama.

Dia menegaskan, keberadaan para oknum yang diduga terlibat namun belum ditahan berpotensi memperpanjang trauma para korban.

Apresiasi Kapolda Riau

Koalisi MELAWAN juga engapresiasi langkah cepat Kapolda Riau dalam merespons kasus tersebut. Namun, apresiasi itu tidak boleh membuat proses hukum berhenti pada pemeriksaan Ipda ES semata.

"Kalau memang Polda Riau serius menegakkan hukum secara adil, semua pihak yang diduga terlibat harus diproses. Jangan sampai ada kesan hanya satu orang yang dikorbankan, sementara anggota lain yang diduga ikut melakukan kekerasan dibiarkan," kata Wira.

Menurutnya, dengan tidak ditahan dan kunjung diperosesnya keempat anggota di atas membuat warga di sana pastinya resah.

Karena tindakan yang benar-benar sadis terhadap warga masyarakat yang sudah jelas-jelas dilaporkan oleh para korban, tapi masih tidak segera ditindak.

"Kami juga mengingatkan jangan sampai ada yang coba-coba menakut-nakuti, menekan, dan mengintimidasi para korban. Karena masih ada pihak-pihak yang masih menginginkan para korban mencabut laporannya," urai Wira.

Dia menyampaikan, Koalisi memastikan para korban saat ini tidak ada yang menganggu.

Dan koalisi akan terus mendampingi dan memperjuangkan hak-hak para korban dalam mendapatkan keadilan atas perlakuan yang berutal dari oknum aparat kepolisian di Rupat Utara. 

Peristiwa dugaan penganiayaan itu sebelumnya disebut terjadi pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari.

Sebanyak sembilan warga Rupat Utara diduga menjadi korban kekerasan, termasuk satu anak di bawah umur.

Salah satu korban juga disebut mengalami luka serius berupa retak tulang rusuk sebelah kanan berdasarkan pemeriksaan medis.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Riau dengan Nomor STTLP/B/352/VI/2026/SPKT/POLDA RIAU pada Kamis, 25 Juni 2026.

Koalisi menilai laporan itu harus ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan tidak diskriminatif.

Selain meminta proses pidana, Koalisi juga mendesak pemeriksaan etik dan disiplin terhadap seluruh oknum yang diduga terlibat.

Menurut Joki, dugaan kekerasan oleh aparat penegak hukum tidak bisa diperlakukan sebagai pelanggaran ringan, terlebih apabila dilakukan terhadap warga sipil yang berada dalam posisi tidak berdaya.

"Ini bukan sekadar urusan pelanggaran etik. Jika korban dipukul, ditendang, diintimidasi, atau diperlakukan tidak manusiawi, maka itu dugaan tindak pidana serius. Aparat penegak hukum tidak boleh kebal hukum," terangnya.

Koalisi MELAWAN juga mengingatkan agar tidak ada pihak mana pun yang berupaya menekan, mengintimidasi, atau membujuk para korban untuk mencabut laporan.

Joki menegaskan, para korban harus mendapatkan perlindungan, bukan tekanan tambahan.

"Kami mengingatkan dengan keras, jangan ada pihak-pihak yang mencoba menekan korban atau keluarganya agar mencabut laporan. Korban harus dilindungi. Mereka sudah mengalami trauma, jangan ditambah lagi dengan intimidasi " imbuh Wira.

Menurut Koalisi, lambannya proses terhadap anggota lain yang diduga terlibat membuat masyarakat Rupat Utara semakin resah.

Kondisi itu dinilai dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, terutama di tingkat Polsek.

"Dengan belum ditahannya para anggota Reskrim yang diduga terlibat, warga di Rupat Utara semakin tidak nyaman. Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap lembaga kepolisian jika proses ini tidak dibuka secara terang," paparnya.

Koalisi MELAWAN meminta Kapolda Riau memberi perhatian langsung terhadap perkara ini.

Mereka juga mendorong agar penyidik dan Bidpropam Polda Riau segera mengamankan seluruh bukti penting, termasuk CCTV, log book piket, daftar jaga, surat perintah tugas, data penggunaan senjata api, data kendaraan, bukti komunikasi, rekam medis korban, serta bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Koalisi menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini. Mereka juga membuka kemungkinan membawa perkara tersebut ke lembaga pengawas eksternal apabila proses internal kepolisian dinilai tidak berjalan transparan.

Koalisi akan terus mengawal kasus ini karena keadilan untuk korban tidak boleh berhenti pada satu orang. Semua yang terlibat harus diproses, agar masyarakat kembali percaya bahwa hukum berlaku untuk siapa pun.

Load More