- Ahli psikologi forensik Reza Indragiri memberikan kesaksian dalam sidang kasus pemerasan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pekanbaru.
- Reza menilai pembuktian niat jahat dakwaan tersebut belum kokoh karena lemahnya validitas tanggung jawab atasan serta tekanan bawahan.
- Proses hukum harus didukung bukti ilmiah agar kualitas pembuktian empat unsur tindak pidana korupsi menjadi lebih kuat dan akurat.
SuaraRiau.id - Sidang kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terus berlanjut. Setelah Ustaz Abdul Somad (UAS), kali ini menghadirkan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Reza Indragiri menilai masih terdapat sejumlah kelemahan dalam upaya pembuktian unsur mens rea atau niat jahat yang menjadi elemen penting dalam tindak pidana korupsi.
"Saya menawarkan dua pendekatan. Pertama superior responsibility defense, yaitu bagaimana menguji apakah seorang atasan harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan bawahannya," jelasnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com di hadapan majelis hakim.
Menurut Reza, pertama yakni mengenai batas tanggung jawab seorang atasan terhadap tindakan yang dilakukan bawahannya. Kedua, terkait validitas pernyataan bawahan yang mengaku mendapat tekanan atau perintah dari atasannya.
"Kedua superior order defense, yaitu bagaimana menguji apakah pernyataan bawahan mengenai adanya tekanan atau perintah dari atasan dapat dinilai valid atau tidak," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Reza menuturkan, proses pembuktian dalam sistem peradilan modern seharusnya tidak hanya bergantung pada keterangan saksi semata.
Menurutnya, kualitas penegakan hukum akan jauh lebih kuat apabila didukung bukti-bukti yang dapat diuji secara ilmiah melalui berbagai disiplin ilmu.
Reza menjelaskan, semakin banyak bukti yang bisa diuji secara ilmiah melalui psikologi, sosiologi, antropologi, digital forensik, dan disiplin lainnya, maka semakin baik kualitas proses penegakan hukumnya.
"Sebaliknya, jika hanya mengandalkan keterangan demi keterangan, kualitas pembuktiannya menjadi kurang kuat," sebut dia.
Dalam kesempatan itu, Reza juga menyoroti penggunaan istilah mens rea (niat jahat) yang kerap muncul dalam persidangan.
Ia menilai masih terdapat kecenderungan mencampuradukkan konsep niat jahat dengan motif tindak pidana.
Menurut Reza, dalam perkara korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan terencana, terdapat empat unsur yang harus dapat dibuktikan sebelum terjadinya peristiwa pidana, yakni target, insentif, sumber daya, dan risiko.
"Kalau empat unsur itu tidak terisi seluruhnya, maka mens rea-nya tidak utuh. Jika mens rea tidak utuh, pembuktiannya tidak sempurna," tegas Reza.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Setelah UAS, Ahli Psikologi Forensik Jadi Saksi Abdul Wahid: Mens Rea Tak Utuh
-
Assalamualaikum Masjid Dongsi Beijing, Saksi Sejarah Peradaban Islam di Tiongkok
-
Blunder SF Hariyanto Sebut MBG Bikin PAD Rendah, Mengapa Tak Dikritik Gerindra?
-
Tiga Pejabat di Siak Jadi Tersangka Pemerasan Tender Proyek
-
Mutasi Besar-besaran Jajaran Polda Riau, Berikut PJU dan Kapolres yang Diganti