- Ahli psikologi forensik Reza Indragiri memberikan kesaksian dalam sidang kasus pemerasan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pekanbaru.
- Reza menilai pembuktian niat jahat dakwaan tersebut belum kokoh karena lemahnya validitas tanggung jawab atasan serta tekanan bawahan.
- Proses hukum harus didukung bukti ilmiah agar kualitas pembuktian empat unsur tindak pidana korupsi menjadi lebih kuat dan akurat.
SuaraRiau.id - Sidang kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terus berlanjut. Setelah Ustaz Abdul Somad (UAS), kali ini menghadirkan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Reza Indragiri menilai masih terdapat sejumlah kelemahan dalam upaya pembuktian unsur mens rea atau niat jahat yang menjadi elemen penting dalam tindak pidana korupsi.
"Saya menawarkan dua pendekatan. Pertama superior responsibility defense, yaitu bagaimana menguji apakah seorang atasan harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan bawahannya," jelasnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com di hadapan majelis hakim.
Menurut Reza, pertama yakni mengenai batas tanggung jawab seorang atasan terhadap tindakan yang dilakukan bawahannya. Kedua, terkait validitas pernyataan bawahan yang mengaku mendapat tekanan atau perintah dari atasannya.
"Kedua superior order defense, yaitu bagaimana menguji apakah pernyataan bawahan mengenai adanya tekanan atau perintah dari atasan dapat dinilai valid atau tidak," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Reza menuturkan, proses pembuktian dalam sistem peradilan modern seharusnya tidak hanya bergantung pada keterangan saksi semata.
Menurutnya, kualitas penegakan hukum akan jauh lebih kuat apabila didukung bukti-bukti yang dapat diuji secara ilmiah melalui berbagai disiplin ilmu.
Reza menjelaskan, semakin banyak bukti yang bisa diuji secara ilmiah melalui psikologi, sosiologi, antropologi, digital forensik, dan disiplin lainnya, maka semakin baik kualitas proses penegakan hukumnya.
"Sebaliknya, jika hanya mengandalkan keterangan demi keterangan, kualitas pembuktiannya menjadi kurang kuat," sebut dia.
Dalam kesempatan itu, Reza juga menyoroti penggunaan istilah mens rea (niat jahat) yang kerap muncul dalam persidangan.
Ia menilai masih terdapat kecenderungan mencampuradukkan konsep niat jahat dengan motif tindak pidana.
Menurut Reza, dalam perkara korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan terencana, terdapat empat unsur yang harus dapat dibuktikan sebelum terjadinya peristiwa pidana, yakni target, insentif, sumber daya, dan risiko.
"Kalau empat unsur itu tidak terisi seluruhnya, maka mens rea-nya tidak utuh. Jika mens rea tidak utuh, pembuktiannya tidak sempurna," tegas Reza.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Mengenal Tengku Mansyur Chalid, Pejuang Daerah asal Siak
-
Puluhan Siswa SD di Dumai Diduga Keracunan MBG, SPPG Kena Suspend
-
Dari Teror Rentenir, Rini Bangkit Bersama PNM dan Menata Masa Depan Keluarga
-
Heboh Penampakan Harimau di Pasir Putih Kampar, Ini Kata BBKSDA Riau
-
Tempat Penampungan Imigran di Pekanbaru Dirazia Aparat Gabungan