Eko Faizin
Rabu, 17 Juni 2026 | 12:47 WIB
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com/Andri Yanto]
Baca 10 detik
  • Satreskrim Polres Dumai menangkap Rizal karena membunuh istrinya, Nursafika, di sebuah pondok kawasan Bukit Timah pada 10 Juni 2026.
  • Pelaku melakukan aksi brutal dengan membacok korban menggunakan parang hingga tewas akibat luka fatal di sekujur tubuhnya.
  • Motif pembunuhan dipicu rasa cemburu dan sakit hati pelaku setelah korban menolak pulang dan berada di rumah mantan suaminya.

SuaraRiau.id - Terduga pelaku pembunuhan terhadap perempuan bernama Nursafika (30) di Kelurahan Bukit Timah akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Dumai.

Tersangka merupakan suami siri korban, Rizal alias Ijal (23) yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menemukan korban tergeletak bersimbah darah di lokasi kejadian.

"Korban mengalami luka bacok pada bagian wajah, kepala, serta lengan kanan bawah. Bahkan jari kedua, ketiga, keempat dan kelima jari korban putus akibat benda tajam. Luka-luka tersebut menunjukkan adanya kekerasan yang sangat brutal," ujarnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Rabu (17/6/2026).

Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah pondok di kawasan kebun Areal Taman Wisata Alam (TWA), Jalan Abdul Rabkhan, RT 006, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Rabu (10/6/2026) petang.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Kota Dumai untuk dilakukan visum. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan sejumlah luka akibat senjata tajam yang sangat fatal.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati pelaku terhadap korban.

Menurut hasil pemeriksaan, sehari sebelum kejadian tepatnya pada Selasa 9 Juni 2026, pelaku sempat menghubungi korban dan meminta korban pulang ke rumah. Namun korban berada di rumah mantan suaminya yang berinisial S.

"Keterangan yang kami peroleh mengarah pada motif cemburu. Pelaku merasa marah dan sakit hati karena korban tidak memenuhi permintaannya untuk pulang dan diketahui sedang berada di rumah mantan suaminya. Hal tersebut memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan fatal," ungkap Angga.

Polisi menyebut pelaku kemudian mendatangi korban dan melakukan penyerangan menggunakan sebilah parang.

Korban dibacok berulang kali hingga mengalami luka parah yang menyebabkan meninggal dunia.

"Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami berkomitmen mengusut kasus ini secara profesional, transparan dan tuntas," jelas Kapolres.

Load More