- SF Hariyanto menjadi saksi sidang lanjutan Abdul Wahid, Rabu (3/6/2026).
- SF Hariyanto mengaku tak banyak dilibatkan di sejumlah agenda pemerintahan.
- Menurut dia, kondisi fungsi dan peran wakil gubernur tidak berjalan maksimal.
SuaraRiau.id - Plt Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto menjadi saksi di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kebijakan pemerintahan yang dijalankan Abdul Wahid saat menjabat gubernur.
SF Hariyanto mengungkapkan bahwa dirinya tidak banyak dilibatkan dalam sejumlah agenda pemerintahan maupun pembahasan kebijakan penting.
"Saya sudah bilang jangan tinggalkan saya, tetap saja saya ditinggal," ujarnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com.
Menurut SF Hariyanto, kondisi tersebut membuat fungsi dan peran wakil gubernur tidak berjalan secara maksimal sebagaimana mestinya.
Jaksa beberapa kali mendalami maksud dari ucapan tersebut untuk mengetahui apakah terdapat proses pengambilan keputusan yang dilakukan tanpa melibatkan seluruh unsur pimpinan daerah.
JPU kemudian mengarah pada proses pergeseran anggaran, mekanisme pengambilan keputusan, hingga hubungan kerja antara gubernur dan wakil gubernur pada periode tersebut.
Di hadapan majelis hakim, SF Hariyanto mengaku mengetahui adanya sejumlah pergeseran anggaran yang dilakukan Pemprov Riau.
Namun, ia menegaskan tidak seluruh kebijakan strategis maupun proses pengambilan keputusan dibahas atau dikoordinasikan dengannya sebagai wakil gubernur saat itu.
Jaksa kemudian menggali lebih jauh sejauh mana keterlibatan SF Hariyanto dalam roda pemerintahan yang dipimpin Abdul Wahid.
Berbagai pertanyaan dilontarkan untuk mengetahui pola komunikasi dan koordinasi di tingkat pimpinan daerah. Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam persidangan.
Sidang pun berlangsung dengan pengawasan ketat, sementara majelis hakim terus mendalami fakta-fakta yang terungkap dari kesaksian para saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Profil Mayjen Trenggono Wakil Kepala BGN Baru, Gantikan Sony Sanjaya
-
Harga Sawit Riau Makin Ambruk, Ini Daftar Lengkap Periode 3-9 Juni 2026
-
SF Hariyanto Ngaku Tak Banyak Dilibatkan di Era Abdul Wahid: Saya Ditinggal
-
Karhutla di Kandis dan Sokoi Membaik, Kondisi Rantau Bais Cukup Berat
-
Kabar SF Hariyanto Hadiri Sidang Abdul Wahid, Keamanan Diperketat