- SF Hariyanto menjadi saksi sidang lanjutan Abdul Wahid, Rabu (3/6/2026).
- SF Hariyanto mengaku tak banyak dilibatkan di sejumlah agenda pemerintahan.
- Menurut dia, kondisi fungsi dan peran wakil gubernur tidak berjalan maksimal.
SuaraRiau.id - Plt Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto menjadi saksi di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kebijakan pemerintahan yang dijalankan Abdul Wahid saat menjabat gubernur.
SF Hariyanto mengungkapkan bahwa dirinya tidak banyak dilibatkan dalam sejumlah agenda pemerintahan maupun pembahasan kebijakan penting.
"Saya sudah bilang jangan tinggalkan saya, tetap saja saya ditinggal," ujarnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com.
Menurut SF Hariyanto, kondisi tersebut membuat fungsi dan peran wakil gubernur tidak berjalan secara maksimal sebagaimana mestinya.
Jaksa beberapa kali mendalami maksud dari ucapan tersebut untuk mengetahui apakah terdapat proses pengambilan keputusan yang dilakukan tanpa melibatkan seluruh unsur pimpinan daerah.
JPU kemudian mengarah pada proses pergeseran anggaran, mekanisme pengambilan keputusan, hingga hubungan kerja antara gubernur dan wakil gubernur pada periode tersebut.
Di hadapan majelis hakim, SF Hariyanto mengaku mengetahui adanya sejumlah pergeseran anggaran yang dilakukan Pemprov Riau.
Namun, ia menegaskan tidak seluruh kebijakan strategis maupun proses pengambilan keputusan dibahas atau dikoordinasikan dengannya sebagai wakil gubernur saat itu.
Jaksa kemudian menggali lebih jauh sejauh mana keterlibatan SF Hariyanto dalam roda pemerintahan yang dipimpin Abdul Wahid.
Berbagai pertanyaan dilontarkan untuk mengetahui pola komunikasi dan koordinasi di tingkat pimpinan daerah. Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam persidangan.
Sidang pun berlangsung dengan pengawasan ketat, sementara majelis hakim terus mendalami fakta-fakta yang terungkap dari kesaksian para saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kasus Dugaan Polisi Aniaya 9 Warga, Koalisi Tanyakan Keseriusan Polda Riau
-
Harga Sawit Riau Menguat Kembali, Mitra Swadaya Tembus Rp3.846 per Kg
-
Krisis Peserta Didik, SDN 127 Pekanbaru Cuma Terima 4 Murid Baru
-
Kebakaran Mobil di SPBU Pekanbaru, Hanguskan Pompa Pengisian BBM
-
Oknum Honorer Pengadilan Agama Diduga Pesta Narkoba di Kafe Wilayah Kampar