Adapun perlawanan yang dilakukan oleh salah satu pihak tidak boleh dipandang sebagai itikad buruk, sejauh dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Menghormati putusan pengadilan juga berarti memastikan eksekusi dijalankan secara proporsional. Membiarkan pihak yang paling bertanggung jawab lepas dari kewajiban, sementara pihak lain dijadikan tumpuan tunggal, akan menciptakan preseden buruk bagi iklim hukum dan dunia usaha di Indonesia.
Aparat penegak hukum dituntut untuk lebih cermat dalam menangani kasus perbankan. Meski setiap orang bebas beropini, putusan hukum yang adil harus tetap menjadi poin yang utama, mengingat sektor perbankan berdiri kokoh di atas pilar kepercayaan (trust).
Memaksakan eksekusi yang tidak proporsional kepada institusi perbankan tidak hanya merugikan secara korporasi, tetapi juga berisiko mengganggu stabilitas keuangan nasional. Perlu diingat bahwa di dalam institusi tersebut tersimpan dana masyarakat dan aset negara yang harus dilindungi.
Pada akhirnya, literasi keuangan menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang. Masyarakat harus senantiasa waspada terhadap tawaran produk keuangan dengan iming-iming bunga tinggi dalam waktu singkat yang tidak masuk akal.***
Ditulis oleh Prof Dr Jamin Ginting SH MH MKn, Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Jeni Rahmadial Fitri: dari Kontes Kecantikan, Ditahan hingga Gelar Puteri Indonesia Dicabut
-
Yayasan Puteri Indonesia Cabut Gelar Jeni Rahmadial Fitri Imbas Kasus Medis Ilegal
-
Modal Sertifikat Pelatihan, Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Dokter Kecantikan Abal-abal
-
Opini: Menakar Keadilan di Balik Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar
-
Makan Korban, Tarif Klinik Kecantikan Ilegal Jeni Rahmadial Fitri Capai Rp16 Juta