- Kasus pengeroyokan warga oleh debt collector menuai perhatian sejumlah pihak.
- Pengamat Ekonomi menilai fenomena ini bukan lagi sekadar persoalan sengketa kredit.
- Praktik debt collector itu sudah mengarah pada tindakan kriminal yang terorganisir.
SuaraRiau.id - Kasus perampasan kendaraan nasabah berujung pengeroyokan oleh debt collector terhadap warga kembali terjadi di Pekanbaru. Bahkan insiden ini menjadi perhatian karena viral di media sosial.
Pengamat Ekonomi, Dr Dahlan Tampubolon menilai fenomena tersebut bukan lagi sekadar persoalan sengketa kredit, melainkan sudah mengarah pada tindakan kriminal yang terorganisir.
"Kisah debt collector bukan lagi sekadar cerita sengketa cicilan, tetapi sudah menjelma jadi potret 'premanisme berjubah legalitas' yang merendahkan marwah hukum di negeri sendiri," katanya kepada Riauonline--jaringan Suara.com, Selasa (28/4/2026).
Dahlan menyoroti sejumlah kasus yang belakangan mencuat, termasuk pengeroyokan oleh 4 debt collector terhadap seorang warga, hingga praktik pemerasan dengan dalih biaya penarikan kendaraan.
"Ini namanya tak tahu adat, hilang malu, hilang hormat, dan hilang rasa segan pada hukum," tegas Akademisi Universitas Riau (Unri) ini.
Peristiwa debt collector mengeroyok warga bukan sekali ini terjadi. Sebelumnya, gerombolan mata elang itu melakukan penyerangan di depan kantor kepolisian.
Berdasarkan kronologi yang diungkap Polresta Pekanbaru dan Polda Riau, pola yang digunakan para pelaku cenderung serupa.
Mereka menghentikan kendaraan secara paksa di jalan, melakukan intimidasi, meminta sejumlah uang dengan dalih biaya penarikan, hingga berujung pada aksi kekerasan jika korban melawan.
Dalam beberapa kasus lain, aksi brutal bahkan terjadi hingga ke halaman kantor polisi, di mana korban tetap dikejar, kendaraan dirusak, dan penganiayaan dilakukan di area yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi masyarakat.
"Ini bukan lagi sekadar urusan kredit bermasalah. Ini tindakan pidana murni perampasan, pemerasan, dan penganiayaan yang kebetulan dilakukan oleh orang yang mengaku penagih utang," jelas Dahlan.
Dia juga menegaskan perusahaan pembiayaan tidak bisa terus bersembunyi di balik alasan “oknum” setiap kali kasus mencuat ke publik.
Menurutnya, tanggung jawab tetap berada pada perusahaan, termasuk jika penagihan dilakukan melalui pihak ketiga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Memantau Harimau yang Bikin Geger Warga di Pulau Burung Indragiri Hilir
-
Pengambilan Ijazah SMA-SMK Dipersulit Sekolah? Lapor ke Ombudsman Riau
-
Berawal dari 200 Kilogram, Usaha Gula Merah Rosidah Kini Tembus 500 Kilogram per Hari
-
Pemkab Siak Klaim Tangani 152 Km Jalan Kabupaten yang Rusak
-
Harimau di Indragiri Hilir Bikin Resah, BBKSDA Riau Pantau dengan Drone