- Kasus pengeroyokan warga oleh debt collector menuai perhatian sejumlah pihak.
- Pengamat Ekonomi menilai fenomena ini bukan lagi sekadar persoalan sengketa kredit.
- Praktik debt collector itu sudah mengarah pada tindakan kriminal yang terorganisir.
SuaraRiau.id - Kasus perampasan kendaraan nasabah berujung pengeroyokan oleh debt collector terhadap warga kembali terjadi di Pekanbaru. Bahkan insiden ini menjadi perhatian karena viral di media sosial.
Pengamat Ekonomi, Dr Dahlan Tampubolon menilai fenomena tersebut bukan lagi sekadar persoalan sengketa kredit, melainkan sudah mengarah pada tindakan kriminal yang terorganisir.
"Kisah debt collector bukan lagi sekadar cerita sengketa cicilan, tetapi sudah menjelma jadi potret 'premanisme berjubah legalitas' yang merendahkan marwah hukum di negeri sendiri," katanya kepada Riauonline--jaringan Suara.com, Selasa (28/4/2026).
Dahlan menyoroti sejumlah kasus yang belakangan mencuat, termasuk pengeroyokan oleh 4 debt collector terhadap seorang warga, hingga praktik pemerasan dengan dalih biaya penarikan kendaraan.
"Ini namanya tak tahu adat, hilang malu, hilang hormat, dan hilang rasa segan pada hukum," tegas Akademisi Universitas Riau (Unri) ini.
Peristiwa debt collector mengeroyok warga bukan sekali ini terjadi. Sebelumnya, gerombolan mata elang itu melakukan penyerangan di depan kantor kepolisian.
Berdasarkan kronologi yang diungkap Polresta Pekanbaru dan Polda Riau, pola yang digunakan para pelaku cenderung serupa.
Mereka menghentikan kendaraan secara paksa di jalan, melakukan intimidasi, meminta sejumlah uang dengan dalih biaya penarikan, hingga berujung pada aksi kekerasan jika korban melawan.
Dalam beberapa kasus lain, aksi brutal bahkan terjadi hingga ke halaman kantor polisi, di mana korban tetap dikejar, kendaraan dirusak, dan penganiayaan dilakukan di area yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi masyarakat.
"Ini bukan lagi sekadar urusan kredit bermasalah. Ini tindakan pidana murni perampasan, pemerasan, dan penganiayaan yang kebetulan dilakukan oleh orang yang mengaku penagih utang," jelas Dahlan.
Dia juga menegaskan perusahaan pembiayaan tidak bisa terus bersembunyi di balik alasan “oknum” setiap kali kasus mencuat ke publik.
Menurutnya, tanggung jawab tetap berada pada perusahaan, termasuk jika penagihan dilakukan melalui pihak ketiga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
Terkini
-
Kabut Asap Kiriman dari Selatan Diklaim Perburuk Kualitas Udara di Riau
-
Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh
-
Masa Pensiun Lebih Tenang, Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
Sekolah di Pelalawan Pulangkan Siswa Akibat Kabut Asap Memburuk
-
Kualitas Udara di Siak Sangat Tidak Sehat, Sekolah Masih Diliburkan