Eko Faizin
Selasa, 28 April 2026 | 12:59 WIB
Ilustrasi pengeroyokan oleh debt collector. [Ist]
Baca 10 detik
  • Kasus pengeroyokan warga oleh debt collector menuai perhatian sejumlah pihak.
  • Pengamat Ekonomi menilai fenomena ini bukan lagi sekadar persoalan sengketa kredit.
  • Praktik debt collector itu sudah mengarah pada tindakan kriminal yang terorganisir.

SuaraRiau.id - Kasus perampasan kendaraan nasabah berujung pengeroyokan oleh debt collector terhadap warga kembali terjadi di Pekanbaru. Bahkan insiden ini menjadi perhatian karena viral di media sosial.

Pengamat Ekonomi, Dr Dahlan Tampubolon menilai fenomena tersebut bukan lagi sekadar persoalan sengketa kredit, melainkan sudah mengarah pada tindakan kriminal yang terorganisir.

"Kisah debt collector bukan lagi sekadar cerita sengketa cicilan, tetapi sudah menjelma jadi potret 'premanisme berjubah legalitas' yang merendahkan marwah hukum di negeri sendiri," katanya kepada Riauonline--jaringan Suara.com, Selasa (28/4/2026).

Dahlan menyoroti sejumlah kasus yang belakangan mencuat, termasuk pengeroyokan oleh 4 debt collector terhadap seorang warga, hingga praktik pemerasan dengan dalih biaya penarikan kendaraan.

"Ini namanya tak tahu adat, hilang malu, hilang hormat, dan hilang rasa segan pada hukum," tegas Akademisi Universitas Riau (Unri) ini.

Peristiwa debt collector mengeroyok warga bukan sekali ini terjadi. Sebelumnya, gerombolan mata elang itu melakukan penyerangan di depan kantor kepolisian.

Berdasarkan kronologi yang diungkap Polresta Pekanbaru dan Polda Riau, pola yang digunakan para pelaku cenderung serupa.

Mereka menghentikan kendaraan secara paksa di jalan, melakukan intimidasi, meminta sejumlah uang dengan dalih biaya penarikan, hingga berujung pada aksi kekerasan jika korban melawan.

Dalam beberapa kasus lain, aksi brutal bahkan terjadi hingga ke halaman kantor polisi, di mana korban tetap dikejar, kendaraan dirusak, dan penganiayaan dilakukan di area yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi masyarakat.

"Ini bukan lagi sekadar urusan kredit bermasalah. Ini tindakan pidana murni perampasan, pemerasan, dan penganiayaan yang kebetulan dilakukan oleh orang yang mengaku penagih utang," jelas Dahlan.

Dia juga menegaskan perusahaan pembiayaan tidak bisa terus bersembunyi di balik alasan “oknum” setiap kali kasus mencuat ke publik.

Menurutnya, tanggung jawab tetap berada pada perusahaan, termasuk jika penagihan dilakukan melalui pihak ketiga.

Load More