- Dana Bagi Hasil Sawit Riau mengalami penurunan di tengah dinamika fiskal daerah.
- Pemprov Riau mengevaluasi pengelolaan dana dengan penyesuaian kebijakan terbaru.
- Perubahan ini mengharuskan mengetatkan administrasi dalam pengelolaan anggaran.
SuaraRiau.id - Sekda Riau, Syahrial Abdi menyatakan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit mengalami penurunan di tengah dinamika fiskal daerah.
Syahrial menyampaikan hal itu saat Rapat Koordinasi DBH Sawit, Senin (20/4/2026). Dia menekankan pentingnya pembahasan mendalam terkait perubahan regulasi.
"Kegiatan ini perlu dibahas karena secara prinsip ada perubahan regulasi terbaru. Kita tidak berdebat dengan jumlah hasil bagi sawitnya, yang jelas jumlahnya semakin menurun," katanya.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi prosedur pengelolaan dana dengan menyesuaikan kebijakan terbaru.
Syahrial menyebutkan bahwa penyesuaian kebijakan harus dipahami bersama oleh seluruh pemangku kepentingan.
Sekda Riau juga menyoroti kondisi fiskal daerah yang tengah menghadapi tantangan serius.
Menurut Syahrial, setiap alokasi anggaran kini harus dimanfaatkan secara lebih efektif dan efisien.
Dalam rapat tersebut, perhatian juga difokuskan pada rencana kerja yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan terbaru.
Verifikasi kebutuhan daerah kini harus disesuaikan dengan besaran DBH serta kondisi riil di masing-masing wilayah.
Perubahan regulasi dari PMK 91 Tahun 2023 ke PMK 10 Tahun 2026 menjadi dasar penyesuaian kebijakan ini.
Salah satu poin penting adalah daerah kini dapat menerima alokasi sebagai daerah penghasil sekaligus daerah perbatasan.
Sebelumnya, daerah hanya dapat memperoleh salah satu kategori alokasi saja. Dengan aturan baru ini, diharapkan distribusi dana menjadi lebih adil dan mencerminkan kondisi geografis serta kontribusi daerah.
Selain itu, DBH sawit kini tidak lagi sepenuhnya dialokasikan untuk infrastruktur. Minimal 15 persen dana dapat digunakan untuk kegiatan lain dengan mekanisme fleksibilitas yang telah diatur.
Ia menegaskan bahwa konsekuensi dari perubahan ini adalah pengetatan administrasi dalam pengelolaan anggaran.
"Artinya, administrasi akan semakin ketat. Rakor ini untuk evaluasi terhadap prosedurnya," jelas Syahrial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Global Lewat Inovasi BRImo Taiwan
-
LPPOM Babel Resmikan Pusat Layanan Halal Terpadu Pertama di Indonesia
-
Karhutla Siak, Tim Lakukan Pemadaman dan Pendinginan 14 Titik Api
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 65 Kg di Perairan Bantan Bengkalis
-
Geger Napi Bebas Gunakan HP di Lapas Ujungtanjung Rokan Hilir