- Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani menggugat KPK sebesar Rp11 miliar.
- Gugatan tersebut murni untuk menguji secara perdata perihal perbuatan melawan hukum.
- Marjani diketahui ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Dinas PUPR-PKPP Riau.
SuaraRiau.id - Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebesar Rp11 miliar ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Marjani diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Dinas PUPR-PKPP Riau, yang menyeret Abdul Wahid bersama pihak lainnya.
Ketua Tim Advokasi Marjani (TAM) Ahmad Yusuf mengatakan gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu diajukan bersama istrinya, Liza Meli Yanti, untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap kliennya.
"Gugatan ini murni untuk menguji secara perdata apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi klien kami. Kami tetap menghormati proses hukum pidana yang sedang berjalan," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (10/4/2026).
Yusuf menjelaskan bahwa nilai gugatan terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp1 miliar dan immateriil Rp10 miliar.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Marjani dinilai tidak didukung bukti yang cukup dan tidak memiliki hubungan kausal yang jelas dengan dugaan tindak pidana.
Yusuf menyebut kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan kliennya, termasuk kehilangan pekerjaan sebagai ajudan Gubernur Riau sejak Februari 2026.
"Klien kami kehilangan penghasilan tetap, menanggung berbagai biaya selama proses hukum, serta kehilangan peluang ekonomi. Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp1 miliar," katanya.
Selain itu, Yusuf juga mengklaim kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar akibat rusaknya nama baik, tekanan psikologis, hilangnya rasa aman, hingga terganggunya kehidupan rumah tangga.
"Kerugian ini bersifat serius dan berdampak luas, tidak hanya bagi klien kami, tetapi juga keluarganya," sebut Yusuf.
Dalam gugatan tersebut, KPK ditetapkan sebagai tergugat bersama enam penyidik, serta pihak lain berinisial DMN, MAS, dan FY, serta satu pihak sebagai turut tergugat berinisial IF.
Ahmad menegaskan gugatan PMH yang diajukan tidak dimaksudkan untuk menghambat proses penyidikan, melainkan sebagai upaya hukum untuk memperoleh kepastian dan keadilan, sekaligus mengajak publik menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, KPK menetapkan Marjani sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan pemerasan terkait pengaturan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau.
Sementara, tiga orang telah lebih dahulu menjadi terdakwa dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Marjani disebut turut berperan dalam rangkaian dugaan pemerasan yang bermula dari pertemuan tertutup di Rumah Dinas Gubernur Riau pada 7 April 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar
-
Siswa di Siak Meninggal saat Praktik Sains, Polisi Selidiki Bubuk Hitam-Potongan Besi
-
Anggota DPR Soroti Tragedi Siswa SMP di Siak Meninggal saat Praktik: Saya Tak Habis Pikir
-
Viral Disangka Maling, Pria Terlantar asal Sumut Dijemput Dinas Sosial Pekanbaru
-
BRI Setujui Dividen Jumbo Rp52,1 Triliun, Kinerja Solid Jadi Penopang