Eko Faizin
Kamis, 26 Maret 2026 | 20:14 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (tengah). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Abdul Wahid menjawab sejumlah tuduhan yang KPK tuduhkan kepadanya.
  • Dia menyinggung soal narasi menerima Rp800 juta hingga sebutan jatah preman.
  • Wahid menilai tuduhan yang dilayangkan hanya penafsiran atau cocoklogi.

SuaraRiau.id - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah menjalani sidang perdana dugaan kasus korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).

Wahid menjawab segala tuduhan yang selama ini ditujukan kepadanya sejak ditahan dalam kasus dugaan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, ada sejumlah kejanggalan pada dakwaan yang ditujukan kepadanya.

"Dalam konferensi pers saya dikatakan terima uang secara langsung Rp800 juta ternyata dalam dakwaan KPK tak ada uang saya terima secara langsung Rp800 juta," ujar Abdul Wahid.

Kemudian dalam konferensi pers KPK November lalu disebutkan juga ada uang untuk ke Inggris ternyata juga tidak ada dalam dakwaan.

"Uang untuk ke Inggris saya sudah dibilang saya dibiayai oleh unit Perserikatan Bangsa-Bangsa," terang Wahid.

Selanjutnya soal jatah preman, kata dia, juga tak disebutkan dalam dakwaan siapa yang preman.

Oleh karena itu, Wahid menganggap perkara ini adalah pembunuhan karakter dengan narasi yang dibangun sehingga orang tidak bersalah dianggap bersalah.

"Saya minta hakim dan hakim telah menyatakan ini tak ada intervensi dan mengadili seadil-adilnya. Makanya saya jawab pada eksepsi nanti," katanya.

Dia juga menyoroti tentang alat bukti yang ditafsirkan seperti tak matahari 2 seperti bentuknya mengancam dan komando seperti mengancam.

Wahid mengungkapkan, tidak ada alat bukti di dunia ini berbentuk penafsiran sehingga dirinya melihat ini hanya cocoklogi.

"Dalam prinsip asas hukum bukti harus lebih terang dari cahaya oleh karena itu saya melakukan perlawanan," tegas dia. (Antara)

Load More