Eko Faizin
Kamis, 26 Maret 2026 | 14:45 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Jaksa KPK menolak pengalihan penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
  • Kuasa hukum meminta Wahid menjadi tahanan rumah seperti halnya Yaqut Cholil Qoumas.
  • KPK pun mengatakan pengalihan penahanan bisa dilakukan dengan beberapa pertimbangan.

SuaraRiau.id - Kuasa Hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid meminta pengalihan penahanan terhadap kliennya dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru menjadi tahanan rumah.

Namun jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan karena penanganan kasus dugaan pemerasan tersebut telah beralih kepada ketua majelis hakim.

Salah satu Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak  jika diminta saran dan pendapat, pihaknya menyatakan keberatan. Hal itu disampaikannya pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).

"Pengalihan penahanan dengan beberapa pertimbangan jika yang dijadikan acuan adalah alasan medis, selama masa penyidikan empat bulan lebih tidak pernah kami menemukan adanya riwayat medis yang mengkhawatirkan dari Pak Abdul Wahid. Artinya, para terdakwa alhamdulillah dalam keadaan sehat walafiat seperti pada saat ini," katanya dikutip dari Antara.

Mayer menuturkan, jika memang dalam perjalanan secara medis ada hal-hal yang wajib untuk dirawat, nanti akan diberikan melalui rutan. Hal ini sama sekali tidak mengurangi penanganan terdakwa Abdul Wahid.

Terkait perbandingan dengan perkara-perkara lainnya, ia mengatakan hal itu bukanlah preseden karena sudah diputuskan yang bersifat final mengikat dan berlaku bagi seluruh kegiatan.

Mengenai kasus per kasus, pihaknya tidak akan menanggapi karena berada pada ranah yang berbeda dengan penyidik dan penuntut umum.

Sebelumnya, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyampaikan bahwa kliennya ingin mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan dari Rutan Kelas I Pekanbaru menjadi tahanan rumah. Hal ini didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 ayat 5 dan Pasal 108 ayat 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Juga mempertimbangkan adanya preseden salah satu tersangka tindak pidana korupsi pada KPK atas nama Yaqut Cholil Qoumas yang beberapa waktu lalu diberikan izin menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan yang mulia," ujarnya.

Ia menambahkan rekam medis Abdul Wahid ada dilampirkan pada surat permohonan dan surat pernyataan penjaminan dari keluarga serta syarat-syarat lainnya yang diatur dalam ketentuan KUHAP.

Sementara itu, Hakim Ketua Delta Tamtama menyatakan tidak bisa menjawab hal tersebut pada saat ini.

"Kalau soal itu, kami tidak bisa menjawab sekarang," ucapnya. (Antara)

Load More