Eko Faizin
Selasa, 03 Maret 2026 | 20:19 WIB
Konferensi pers kasus pembunuhan gajah sumatera di Pelalawan, Selasa (3/3/2026). [Ist]
Baca 10 detik
  • Polda Riau membekuk 15 orang sindikat perburuan gading gajah sumatera.
  • Dari belasan tersangka yang ditangkap, 1 merupakan otak pelaku kejahatan.
  • Pelaku selama ini dikenal sebagai buronan dengan kasus yang sama.

Ari pernah ditangkap pada Februari 2015 setelah terlibat dalam serangkaian pembunuhan gajah di wilayah Tesso Nilo, Bengkalis, hingga ke Jambi bersama komplotannya.

Rekam jejak Ari mengungkap adanya sindikat terorganisir yang melibatkan penyandang dana berinisial FA atau Fadly, seorang pengusaha yang memberikan modal operasional dan senjata api.

Fadly ini yang baru ditangkap usai membantai gajah di Pelalawan pada 25 Januari 2026 lalu.

Hubungan Ari dan Fadly yang terjalin sejak 2005 di lingkungan klub menembak menunjukkan betapa terencananya aksi kriminal ini.

Ironisnya, meski Ari berkali-kali dijebloskan ke penjara, sosok Fadly yang menjadi otak di balik layar dan penyedia fasilitas perburuan tidak pernah berhasil ditemukan oleh aparat saat itu.

Proses hukum terhadap Ari di masa lalu pun dianggap kurang memberikan efek jera yang maksimal oleh para aktivis lingkungan.

Meskipun sempat menerima vonis dari tiga pengadilan berbeda, mulai dari satu tahun di Bengkalis hingga tiga tahun di Jambi, Ari sudah menghirup udara bebas pada tahun 2020.

Hukuman penjara yang relatif singkat dan denda yang dapat diganti dengan masa tahanan tampaknya tidak cukup kuat untuk menghentikan ambisinya memburu gading.

Terbukti, sesaat setelah bebas pada April 2020, Ari kembali beraksi di Kelayang, Indragiri Hulu, dengan modus menyamar sebagai petugas kehutanan untuk mengelabui warga sekitar habitat gajah. Dalam aksi tersebut, seekor gajah jantan kembali kehilangan nyawanya.

Meski rekan-rekannya berhasil diringkus, Ari lagi-lagi berhasil meloloskan diri dari sergapan polisi dan masuk dalam daftar buronan (DPO) yang jejaknya masih misterius hingga sekarang.

Load More