Eko Faizin
Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:09 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]
Baca 10 detik
  • Dua mahasiswa asal Kampar ditangkap bersama belasan WNA Myanmar.
  • Dua mahasiswa diberi imbalan uang sebesar Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta.
  • Tugas keduanya menjemput para WNA di Dumai atas perintah seseorang.

"Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta pidana denda sesuai kategori dalam KUHP terbaru," tegas Pandra.

Load More