- Polres Bengkalis membongkar dugaan praktik perdagangan manusia.
- Pengungkapan ini bermula dari curhat warga ke layanan darurat 110.
- Polisi pun kemudian melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah.
SuaraRiau.id - Tim Opsnal Polres Bengkalis membongkar dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana pada Selasa (3/2/2026) dini hari.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan kronologi yang berawal dari curhat warga melalui nomor WhatsApp ke layanan darurat 110.
"Dalam operasi senyap tersebut, petugas berhasil mengamankan total 12 orang dari lokasi kejadian," ujar Kapolres Fahrian.
Berikut merupakan fakta-fakta terkait penggerebekan kasus perdagangan manusia di Bengkalis.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke nomor WhatsApp layanan darurat 110. Laporan tersebut langsung direspons cepat dengan penyelidikan mendalam.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Intan Baiduri yang dicurigai sebagai tempat penampungan tenaga kerja ilegal.
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB tersebut berhasil mengungkap dugaan praktik TPPO.
Petugas mengamankan sejumlah orang, empat di antaranya ditetapkan sebagai terduga pelaku utama, yakni pria berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27).
Mereka berperan dalam mengorganisir keberangkatan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural menuju Malaysia melalui jalur laut di wilayah Bengkalis.
Di antara para korban yang diselamatkan, petugas menemukan keragaman latar belakang yang memprihatinkan.
Selain 3 warga negara Indonesia, terdapat satu warga negara asing asal Myanmar (Rohingya) yang turut terjebak dalam pusaran sindikat ini.
AKBP Fahrian menyampaikan keempat korban ditemukan di titik penampungan yang berbeda dalam kondisi tanpa dokumen resmi.
Selain mengamankan beberapa orang, sejumlah barang bukti juga turut disita. Di antaranya, 8 unit ponsel yang diduga digunakan untuk koordinasi penyelundupan serta satu paspor milik korban.
Fahrian menegaskan bahwa para pelaku kini terancam hukuman berat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap
-
Dua Kurir Sabu 13 Kg Dibekuk di Pelabuhan Bengkalis, Hendak ke Palembang
-
BRI Fasilitasi Pekerja Migran Indonesia, Remittance Tumbuh 27,7% pada 2026
-
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Milik Warga Siak
-
Ribuan Paket Sembako Didistribusikan BRI bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali