- Dugaan pesta waria di salah satu hiburan malam Pekanbaru viral di media sosial.
- Tokoh Masyarakat Riau menilai kemungkinan tidak hanya terjadi di satu lokasi.
- Dia menyayangkan lemahnya pengawasan tidak terlepas dari kewenangan perizinan.
SuaraRiau.id - Masyarakat Pekanbaru dihebohkan dengan video yang memperlihatkan dugaan aktivitas pesta waria di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota tersebut.
Tokoh Masyarakat Riau, Azlaini Agus menanggapi viralnya video tersebut. Dia menilai aktivitas serupa kemungkinan tidak hanya terjadi di satu lokasi THM.
"Pesta waria seperti ini boleh jadi tidak hanya terjadi di Paragon saja, tetapi mungkin juga sudah digelar secara bebas di THM lain di Kota Bertuah," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (30/1/2026).
Azlaini menilai lemahnya pengawasan tidak terlepas dari kewenangan perizinan yang berada di tangan Pemkot Pekanbaru dan pihak kepolisian, baik terkait izin usaha hiburan maupun izin keramaian.
Menurutnya, dalam kewenangan perizinan tersebut melekat pula tanggung jawab pengawasan. Faktanya, banyak THM yang beroperasi hingga subuh masih terlihat aktivitasnya.
"Di dalam izin itu ada tanggung jawab pengawasan, termasuk soal jam operasional THM yang seharusnya hanya sampai pukul 00.00 WIB," ungkap Azlaini.
Ia menambahkan, meskipun lampu luar bangunan dimatikan, aktivitas di dalam tempat hiburan malam disebut masih berlangsung. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
Azlaini menegaskan Pemkot Pekanbaru yang merekomendasikan izin serta menerima pajak dan retribusi dari THM seharusnya melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan tempat hiburan terhadap izin yang dimiliki.
"Jika praktik THM sudah melanggar ketentuan perizinan, maka Pemkot wajib menutupnya atau mendesak agar ditutup. Di situlah fungsi Satpol PP sebagai aparat penegak peraturan daerah," tegasnya.
Azlaini juga menyoroti peran kepolisian terkait izin keramaian.
Menurutnya, jika aktivitas yang dilakukan melanggar ketentuan izin dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), maka izin tersebut wajib dicabut.
"Pesta waria jelas melanggar izin keramaian. Jangan sampai izin dikeluarkan tanpa pengawasan. Aparat jangan hanya datang ke THM untuk duduk-duduk, tetapi harus menjalankan fungsi pengawasan," katanya.
Azlaini mengingatkan bahwa tanggung jawab aparat pemerintah dan kepolisian merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi secara moral dan spiritual.
"Tanggung jawab aparat pemerintahan, termasuk kepolisian, adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan di dunia kepada rakyat dan di akhirat kepada Allah SWT," tegasnya.
Diketahui, sebuah video yang diduga memperlihatkan aktivitas pesta waria di salah satu THM di Pekanbaru beredar luas di media sosial dan menuai beragam reaksi dari masyarakat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
BPS Ungkap Tingkat Pengangguran di Riau per Mei 2026
-
Rugikan Rp64 Miliar, 9 Tersangka Dugaan Korupsi Dana PI Tak Langsung Ditahan
-
Menhut Raja Juli Belum Kembalikan Semua Uang Amplop dari Suhardiman Amby
-
Momen Band Inggris, FUR Pose di Gerbang Emas Pekanbaru, Netizen: FUR-wodadi
-
Pejabat Kemenhut Disebut Terima 12.500 Dolar Singapura dari Suhardiman Amby