Eko Faizin
Selasa, 30 September 2025 | 08:37 WIB
Wanita yang Dibakar Suami di Riau Akhirnya Meninggal Dunia [Ist]
Baca 10 detik
  • Wanita yang dibakar suaminya akhirnya meninggal dunia
  • Korban mengalami luka bakar parah sempat dirawat di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru
  • Suami tega melakukan KDRT terhadap istrinya karena cemburu

SuaraRiau.id - Nasib tragis dialami seorang ibu rumah tangga bernama Sundrilawati (44), warga Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Korban yang sempat kritis karena dibakar suaminya ini akhirnya meninggal dunia di RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru pada Senin (29/9/2025).

Polres Indragiri Hulu melalui Kasi Humas, Aiptu Misran menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya.

"Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhumah Sundrilawati. Semoga keluarga diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini," ungkap Misran.

Kasus istri dibakar suami ini bermula di warung es kelapa milik korban di Kecamatan Peranap pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Korban disiram pertalite lalu dibakar MR (56).

Sundrilawati kemudian dievakuasi ke Puskesmas Peranap sebelum akhirnya dirujuk ke beberapa rumah sakit akibat luka bakar serius di wajah, punggung, tangan, dada dan paha.

Upaya penyelamatan terus dilakukan sejak korban pertama kali dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan, kemudian ke RS Awal Bros Pekanbaru, hingga akhirnya ke RSUD Arifin Ahmad.

Namun, kondisi korban yang terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.

Pihak keluarga berencana memulangkan jenazah untuk dimakamkan di Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu botol berisi sisa pertalite, sehelai baju warna merah marun, sebuah tojok, sebilah pisau egrek, serta satu botol kecil racun rumput.

Pelaku yang juga suami korban dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 Ayat (2) dan (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 340 dan Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan.

Cemburu Jadi Pemicu

Pelaku pembakaran istri, MR sempat buron beberapa hari setelah melakukan KDRT. Dia ditangkap setelah sembunyi keluar masuk hutan di kebun kelapa sawit di Indragiri Hulu, Senin (22/9/2025).

Dalam interogasi awal, MR mengakui perbuatannya. Ia nekat membakar istrinya karena diliputi cemburu dan curiga korban berselingkuh.

"Tersangka mengaku telah menyiram tubuh istrinya dengan pertalite dan membakarnya. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis akibat luka bakar," Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran beberapa waktu lalu.

Load More