- Berikut adalah rincian tarif listrik PLN per 28 September-4 Oktober 2025
- Tarif PLN tidak mengalami perubahan sejak triwulan I
- Rincian tarif listrik berdasarkan penetapan Kementerian ESDM
SuaraRiau.id - Tarif listrik PLN periode 28 September-4 Oktober 2025 untuk pelanggan subsidi hingga masih mengikuti keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Minggu (29/6/2025).
Tarif listrik terbaru PLN untuk tiga golongan tidak mengalami perubahan sejak triwulan I (Januari-Maret 2025).
Rincian tarif listrik 28 September-4 Oktober 2025 bagi pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis sesuai penetapan Kementerian ESDM terkait tarif listrik pelanggan non-subsidi berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero).
Tarif listrik subsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kemudian untuk pelanggan non-subsidi terdiri dari rumah tangga, bisnis, industri, dan penerangan jalan umum.
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Hal itu mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Simak tarif listrik 28 September-4 Oktober 2025 bagi pelanggan subsidi, rumah tangga dan bisnis:
Tarif listrik subsidi pelanggan rumah tangga
Golongan R-1/TR daya 450 VA (Rp415 per kWh)
Golongan R-1/TR daya 900 VA (Rp605 per kWh)
Tarif listrik non-subsidi pelanggan rumah tangga
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM (Rp1.352 per kWh)
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA (Rp1.444,70 per kWh)
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA (Rp1.444,70 per kWh)
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA (Rp1.699,53 per kWh)
Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA (Rp1.699,53 per kWh)
Tarif listrik pelanggan bisnis
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA (Rp1.444,70 per kWh)
Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA (Rp1.114,74 per kWh)
Tarif listrik pelanggan industri
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA (Rp1.114,74 per kWh)
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA (Rp996,74 per kWh)
Tarif listrik fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA (Rp1.699,53 per kWh)
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA (Rp1.522,88 per kWh)
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum (Rp1.699,53 per kWh)
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan (Rp1.644,52 per kWh)
Tarif listrik pelayanan sosial
Golongan S-1/TR daya 450 VA (Rp325 per kWh)
Golongan S-1/TR daya 900 VA (Rp455 per kWh)
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA (Rp708 per kWh)
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA (Rp760 per kWh)
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA (Rp900 per kWh)
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA (Rp925 per kWh).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
-
Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom
-
BREAKING NEWS: Indeks FTSE Russell Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market'
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
Terkini
-
DPRD Soroti WFH ASN Pemprov Riau: Celah Libur Panjang, Tak Efektif Hemat BBM
-
Bantah Isu Rp200 Juta untuk Polisi Pekanbaru, Pengacara: Honor Jasa Hukum
-
Dear Pemkot Pekanbaru, Tarif Parkir di Pusat Kuliner Cut Nyak Dien Meresahkan!
-
Polda Riau Sebut Penerimaan Akpol 2026 Gratis Tanpa Pungutan, Berikut Tahapannya
-
Daftar Bansos Cair April 2026: Segini Besaran Bantuan PKH, BPNT dan PIP