- Pasutri ditangkap karena mencuri benda bersejarah di kawasan Istana Siak
- Keduanya mengaku dari Bengkalis
- Petugas yang menggeledah menemukan barang bersejarah
SuaraRiau.id - Kasus pencurian barang bersejarah terjadi di kawasan Istana Siak Sri Indrapura, Siak pada Rabu (17/9/2025). Pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang mengaku dari Bengkalis.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariady menjelaskan jika pasutri berinisial SN dan AM itu ditangkap Satreskrim Polres Siak saat pelaku melewati pos penjagaan.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengunjung yang mencurigai gerak-gerik pelaku," kata Kapolres.
Saat ditanya, keduanya mengaku mencuri benda bersejarah itu dari Rumah Peraduan, bangunan yang berada di sisi kompleks utama Istana Siak.
AKBP Eka menuturkan, awalnya, saksi pelapor melihat tersangka SN dan AM sedang mengambil barang dari Rumah Peraduaan.
Selanjutnya, langsung melaporkannya kepada petugas dan langsung melakukan pengintaian.
"Hasilnya petugas yang sudah mengintai kemudian langsung mengamankan keduanya saat hendak keluar melalui pos jaga," sebutnya.
Hasil pemeriksaan, dalam tas merah milik pelaku ditemukan sejumlah benda bersejarah dan tersangka mengakui perbuatannya.
"Keduanya mengaku datang dari Bengkalis dengan modus berpura-pura sebagai wisatawan," ujar Eka.
Atas temuan tersebut, keduanya bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Siak. Keduanya, lanjut Kapolres, dijerat Pasal 106 jo Pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian.
“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," tegas Eka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
Terkini
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Pecat Ratusan Anggota DPR RI, Benarkah?
-
Pasutri Curi Benda Bersejarah di Kawasan Istana Siak, Nyamar Jadi Wisatawan
-
CEK FAKTA: Chip dalam e-KTP Ternyata Bisa Lacak Lokasi, Benarkah?
-
Polda Riau Sebut Bripka A Terlibat Peredaran Sabu Murni Tindakan Pribadi
-
5 Link DANA Kaget Pagi Ini, Tambahan buat Traktir Teman