- Ustaz Khalid Basalamah kembali diperiksa KPK terkait kasus kuota haji
- Khalid mengaku menjadi korban travel asal Pekanbaru
- Travel ini mengklaim punya 20.000 kuota haji dari Kemenag
SuaraRiau.id - Ustaz Khalid Basalamah kembali diperiksa sebagai saksi kasus kuota haji Kementerian Agama tahun 2023–2024 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Selasa (9/9/2025).
Pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour ini mengaku menjadi korban Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud setelah diperiksa sebagai saksi kasus kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Jadi, posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud," ujar Khalid Basalamah dikutip dari Antara.
Khalid menjelaskan mulanya dirinya merupakan jemaah haji furoda, dan sudah bayar dan siap berangkat menunaikan ibadah haji. Akan tetapi, ada Ibnu Mas’ud yang merupakan pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkannya visa.
"Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia di Muhibbah. Jadi, kami terdaftar sebagai jemaah di situ," jelas pendakwah tersebut.
Khalid menjelaskan dirinya menjadi jemaah karena agensi perjalanan hajinya, Uhud Tour, belum mendapatkan izin PIHK atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
"Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami, PT Muhibbah ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima, dan saya pun terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah," ujarnya.
Oleh sebab itu, dia bersama 122 jemaah lainnya berangkat melalui PT Muhibbah.
"Fasilitasnya ya seperti furoda, eh bukan, langsung VIP karena pakai khusus tadi," tegas Khalid.
Sebelumnya, Khalid dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut pada Selasa (2/9/2025), namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Roket Ariane 5 Memungkinkan Masyarakat di Wilayah 3T Mendapat Layanan Perbankan dari BRI
-
Menhut Serahkan SK Indikatif Hutan Adat di Kuansing, Bahtera Alam Ungkap Potensi Besar
-
6 Mobil Bekas 60 Jutaan Kabin Lega: Penumpang Nyaman, Barang Bawaan Aman
-
5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
-
Sapi Warga Ditemukan Mati di Siak, Diduga Dimangsa Harimau