SuaraRiau.id - Seorang warga ditangkap karena ketahuan membakar lahan di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kuantan Singingi (Kuansing), pada Sabtu (19/7/2025).
Kasatreskrim Polres Kuansing, AKP Shilton menyatakan pihaknya mengamankan tersangka Su di lokasi kejadian.
"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar, yang diduga untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit," ujar Kasatreskrim.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan yang merugikan banyak pihak.
Terungkapnya kasus pembakaran lahan ini bermula dari polisi yang mengidentifikasi pemilik lahan yang terbakar.
Kemudian, Shilton segera memerintahkan timnya untuk melakukan pengecekan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, polisi menemukan bahwa lahan yang terbakar adalah milik Su. Tanpa buang waktu, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 11.00 WIB," jelasnya.
Penangkapan ini merupakan langkah krusial dalam menghentikan praktik ilegal pembakaran lahan yang kerap menjadi pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.
Saat diinterogasi, Su mengakui bahwa ia sengaja membakar lahan karet miliknya dengan tujuan mengubahnya menjadi kebun kelapa sawit.
Baca Juga: Kebakaran Lahan Dekat Pemukiman, Warga Kampar Panik Berhamburan Keluar Rumah
Pengakuan ini memperkuat dugaan awal polisi dan menunjukkan motif ekonomi di balik tindakan pidana tersebut.
"Praktik alih fungsi lahan dengan cara membakar ini menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat," ucap Shilton.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan meliputi dua potong kayu bekas bakaran dan satu buah mancis yang digunakan pelaku untuk membakar lahan.
"Barang bukti ini akan menjadi bukti kuat dalam proses hukum lebih lanjut dan memperkuat dakwaan terhadap pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Polres Kuansing menjerat pelaku dengan Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang secara tegas melarang pembukaan dan/atau pengolahan lahan dengan cara membakar.
Ancaman hukuman dalam pasal ini cukup berat, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang. Proses hukum akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi, olah TKP, keterangan ahli, dan koordinasi dengan Kejaksaan.
Berita Terkait
-
Karhutla Mengganas di Kalbar, Asap Tebal Selimuti Ketapang
-
Sumbang 27 Persen Luas Karhutla Nasional, Kalimantan Barat Jadi Percontohan Peta Risiko Baru
-
Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya
-
KPK Dalami Lelang Jabatan Zulkarnain, Dugaan Mahar Pajero Sport ke Bupati Diusut
-
Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menhut Raja Juli Belum Kembalikan Semua Uang Amplop dari Suhardiman Amby
-
Momen Band Inggris, FUR Pose di Gerbang Emas Pekanbaru, Netizen: FUR-wodadi
-
Pejabat Kemenhut Disebut Terima 12.500 Dolar Singapura dari Suhardiman Amby
-
Teror Monyet Liar di Tembilahan, Sekolah Diliburkan Diganti Belajar Online
-
Tak Cuma Flyover Garuda Sakti, SF Hariyanto Usulkan Proyek Bangun Jembatan Siak V