"Keputusan Markamah Partai ini bersifat mengikat, inkrah dan berkekuatan hukum yang harus dilaksanakan oleh Pengurus Harian yang didalamnya ada Plt Ketum," katanya belum lama ini.
Poin kedua dalam keputusan Mahkamah Partai yakni berdasarkan Peraturan Organisasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Atribut dan Kesekretariatan, setiap surat keputusan yang tidak ditandatangani oleh Plt. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP dinyatakan tidak sah.
Ketiga, mahkamah memerintahkan Pengurus Harian (PH) DPP PPP agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Pasal 19 ayat (1) huruf a AD PPP yang mengatur kewajiban menjalankan AD/ART dan seluruh keputusan organisasi.
Keempat, pendapat hukum Mahkamah Partai ini turut disampaikan kepada seluruh pimpinan majelis di DPP PPP, yakni Ketua Majelis Syari’ah, Ketua Majelis Pertimbangan, Ketua Majelis Kehormatan, dan Ketua Majelis Pakar.
Mereka diminta menindaklanjuti keputusan ini dan memerintahkan PH DPP PPP untuk segera melaksanakannya.
Menurutnya putusan Mahkmah Partai tersebut bersifat final dan mengikat.
Afrizal memaparkan jika tidak hanya ditujukan kepada pengurus harian di DPP, tetapi juga wajib ditaati semua pihak terkait di DPW.
Pihaknya menyatakan bahwa ke depan akan ditempuh pendekatan secara persuasif guna merangkul seluruh kader agar kembali bersatu, mengingat tantangan dan beban tugas partai yang semakin besar.
"Kita ingin semua kembali bersatu. Memang masih ada penolakan dari pihak mereka. Tapi kami harap mereka dapat menerima dan mematuhi keputusan ini," kata dia.
Baca Juga: Kantor PPP Riau Disegel, Tolak Kepemimpinan Syamsurizal
Terkait safari politik yang dilakukan kubu Ikbal Sayuti, mereka tidak mempermasalahkan karena pihaknya memegang legalitas kepengurusan yang sah. (Antara)
Berita Terkait
-
Sinyal Kuat dari Jakarta: PPP DKI Bulatkan Tekad Usung Mardiono Pimpin Kembali di Muktamar X
-
PPP Cari 'Tauke' untuk Kembali ke DPR, Bursa Caketum Memanas: Putra Mbah Moen dan Eks Dubes Muncul
-
Bursa Caketum Masih Gelap, PPP Ngotot Gelar Muktamar di Bali Bulan Depan
-
Bursa Caketum PPP Masih Alot, Romahurmuziy: Calon dari Luar Balik Kanan Semua!
-
Suasana Haru di Rumah Duka Suryadharma Ali: JK Sampaikan Duka Cita Mendalam
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- FC Twente Suntik Mati Karier Mees Hilgers: Dikasih 2 Pilihan Sulit
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
Pilihan
-
Affan Kurniawan Dilindas Brimob, Raksasa Liga Prancis Suarakan Keadilan
-
Jurnalis Surabaya Jadi Korban Ricuh Demo di Depan Gedung Negara Grahadi
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 2 Jutaan RAM 8 GB, Lebih Lancar Ngegame
-
Investor Panik Buat IHSG Rontok di 7.830, Isu Keamanan Domestik jadi Sorotan
-
Pekerja Kawasan Sudirman Diminta Pulang Cepat Imbas Demo Beruntun
Terkini
-
Solidaritas Driver, Geruduk Polda Riau Imbas Ojol Dilindas Mobil Barakuda di Jakarta
-
Komitmen pada Kelestarian Bumi, Portofolio Sustainable Finance BRI Capai Rp807,8 Triliun
-
Rekening Dormant Tetap Bisa Terima Transfer Masuk, Ini Penjelasan BRI
-
Kasus Puluhan Siswa Keracunan MBG di Tembilahan, SPPG: Kami Mohon Maaf
-
7 Kejutan DANA Kaget Hari Ini, Segera Klaim Saldo Ratusan Ribu