"Keputusan Markamah Partai ini bersifat mengikat, inkrah dan berkekuatan hukum yang harus dilaksanakan oleh Pengurus Harian yang didalamnya ada Plt Ketum," katanya belum lama ini.
Poin kedua dalam keputusan Mahkamah Partai yakni berdasarkan Peraturan Organisasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Atribut dan Kesekretariatan, setiap surat keputusan yang tidak ditandatangani oleh Plt. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP dinyatakan tidak sah.
Ketiga, mahkamah memerintahkan Pengurus Harian (PH) DPP PPP agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Pasal 19 ayat (1) huruf a AD PPP yang mengatur kewajiban menjalankan AD/ART dan seluruh keputusan organisasi.
Keempat, pendapat hukum Mahkamah Partai ini turut disampaikan kepada seluruh pimpinan majelis di DPP PPP, yakni Ketua Majelis Syari’ah, Ketua Majelis Pertimbangan, Ketua Majelis Kehormatan, dan Ketua Majelis Pakar.
Mereka diminta menindaklanjuti keputusan ini dan memerintahkan PH DPP PPP untuk segera melaksanakannya.
Menurutnya putusan Mahkmah Partai tersebut bersifat final dan mengikat.
Afrizal memaparkan jika tidak hanya ditujukan kepada pengurus harian di DPP, tetapi juga wajib ditaati semua pihak terkait di DPW.
Pihaknya menyatakan bahwa ke depan akan ditempuh pendekatan secara persuasif guna merangkul seluruh kader agar kembali bersatu, mengingat tantangan dan beban tugas partai yang semakin besar.
"Kita ingin semua kembali bersatu. Memang masih ada penolakan dari pihak mereka. Tapi kami harap mereka dapat menerima dan mematuhi keputusan ini," kata dia.
Baca Juga: Kantor PPP Riau Disegel, Tolak Kepemimpinan Syamsurizal
Terkait safari politik yang dilakukan kubu Ikbal Sayuti, mereka tidak mempermasalahkan karena pihaknya memegang legalitas kepengurusan yang sah. (Antara)
Berita Terkait
-
Gus Yasin Buka Kartu: 'Dalang' Islah PPP Ternyata Caleg, Istana Tak Ikut Campur
-
Misteri 'Orang Baik' Penengah Konflik PPP, Siapa Sosok di Balik Islah Mardiono-Agus Suparmanto?
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Bukan Pesanan Istana! Menteri Hukum Sebut Islah PPP Murni Inisiatif Internal
-
Islah di Menit Akhir? Mardiono dan Agus Suparmanto Bersatu Pimpin PPP
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
CSR BRI Peduli - Yok Kita Gas Latih PKK Bogor Kelola Limbah Minyak Jelantah
-
Mantan Direktur BUMD di Siak Diperiksa Jaksa, Perkara Apa?
-
Biaya Operasional Stadion Utama Riau Rp3,7 Miliar, Pendapatan Cuma Rp200 Juta
-
Bocoran Apple Bakal Rilis iPhone 20 Series pada Tahun 2027
-
12 Prompt Gemini AI Edit Foto Wanita Berhijab Lebih Elegan dan Anggun