"Keputusan Markamah Partai ini bersifat mengikat, inkrah dan berkekuatan hukum yang harus dilaksanakan oleh Pengurus Harian yang didalamnya ada Plt Ketum," katanya belum lama ini.
Poin kedua dalam keputusan Mahkamah Partai yakni berdasarkan Peraturan Organisasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Atribut dan Kesekretariatan, setiap surat keputusan yang tidak ditandatangani oleh Plt. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP dinyatakan tidak sah.
Ketiga, mahkamah memerintahkan Pengurus Harian (PH) DPP PPP agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Pasal 19 ayat (1) huruf a AD PPP yang mengatur kewajiban menjalankan AD/ART dan seluruh keputusan organisasi.
Keempat, pendapat hukum Mahkamah Partai ini turut disampaikan kepada seluruh pimpinan majelis di DPP PPP, yakni Ketua Majelis Syari’ah, Ketua Majelis Pertimbangan, Ketua Majelis Kehormatan, dan Ketua Majelis Pakar.
Mereka diminta menindaklanjuti keputusan ini dan memerintahkan PH DPP PPP untuk segera melaksanakannya.
Menurutnya putusan Mahkmah Partai tersebut bersifat final dan mengikat.
Afrizal memaparkan jika tidak hanya ditujukan kepada pengurus harian di DPP, tetapi juga wajib ditaati semua pihak terkait di DPW.
Pihaknya menyatakan bahwa ke depan akan ditempuh pendekatan secara persuasif guna merangkul seluruh kader agar kembali bersatu, mengingat tantangan dan beban tugas partai yang semakin besar.
"Kita ingin semua kembali bersatu. Memang masih ada penolakan dari pihak mereka. Tapi kami harap mereka dapat menerima dan mematuhi keputusan ini," kata dia.
Baca Juga: Kantor PPP Riau Disegel, Tolak Kepemimpinan Syamsurizal
Terkait safari politik yang dilakukan kubu Ikbal Sayuti, mereka tidak mempermasalahkan karena pihaknya memegang legalitas kepengurusan yang sah. (Antara)
Berita Terkait
-
Jabbar Idris Buka Muswil PPP Sulbar, Konsolidasi Partai Didorong Menuju Pemilu 2029
-
Sentil Wilayah Lain, Ketua PPP Sulsel: Yang Minta Muktamar Cepat Harus Konsisten Segera Muswil!
-
Menakar Masa Depan PPP Pasca Dualisme
-
Instruksi Presiden, Kemenpora Bergerak: Dualisme Organisasi Olahraga Mulai Dibenahi
-
Konsolidasi PPP: Mardiono dan Din Syamsuddin Bahas Kebangkitan Politik Islam untuk Persiapan 2029
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Kasus Medis Ilegal Finalis Putri Indonesia Riau, Wajah Belasan Orang Rusak Parah
-
Kabar Ada Pengangkatan Tenaga Ahli Plt Gubernur Riau, Ini Penjelasan Pemprov
-
Penjelasan Polres Dumai Terkait Video Viral "Bang Jago" Pungli Sopir Truk
-
Praktik Medis Ilegal Finalis Putri Indonesia Riau, Diskon Besar-besaran Gaet Korban
-
Harga Minyakita Tembus Rp20 Ribu, Pemkot Pekanbaru Panggil Distributor