Di sisi lain, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk ketiga kalinya memperpanjang tenggat waktu bagi TikTok untuk memisahkan diri dari perusahaan induknya di China atau menghadapi larangan (ban) di AS.
Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt dalam sebuah pernyataan yang dilansir The Verge, Kamis (19/6/2025), Trump menandatangani sebuah perintah eksekutif yang memperpanjang tenggat waktu 90 hari lagi, dan memberikan tenggat waktu baru pada pertengahan September.
Leavitt menyatakan, Trump akan menghabiskan 90 hari ke depan bekerja untuk memastikan kesepakatan ini ditutup sehingga masyarakat Amerika dapat terus menggunakan TikTok dengan jaminan bahwa data mereka aman dan terlindungi.
Perpanjangan yang pertama kali ditandatangani pada tanggal 20 Januari ini secara teoritis menawarkan perlindungan hukum bagi penyedia layanan TikTok di AS yang tunduk pada Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act (Undang-Undang Perlindungan Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan oleh Musuh Asing) dari denda ratusan miliar yang dapat mereka hadapi jika tetap menyediakan aplikasinya secara online dan di toko aplikasi AS.
Namun, perlindungan hukum tersebut sudah goyah karena perpanjangan yang diajukan Trump tidak dikodifikasikan ke dalam undang-undang, yang disahkan dengan suara mayoritas di Kongres, dan ditegakkan sebagai konstitusional oleh Mahkamah Agung.
Sementara itu, Tech in Asia, Jumat (20/6/2025) melaporkan, Donald Trump telah memperpanjang tenggat waktu bagi ByteDance, perusahaan induk TikTok untuk menjual operasi aplikasi ini di AS hingga 17 September 2025.
Perpanjangan ini, yang diumumkan pada tanggal 20 Juni 2025, menunda tenggat waktu 19 Juni sebelumnya yang ditetapkan oleh undang-undang tahun 2024 yang mengharuskan ByteDance untuk mendivestasikan aset-aset TikTok di Amerika Serikat atau menghadapi penutupan.
Keputusan tersebut menandai perpanjangan ketiga yang diberikan oleh Trump sejak undang-undang tersebut diberlakukan.
Tenggat waktu sebelumnya ditetapkan pada bulan Januari dan April tahun ini.
Baca Juga: CEK FAKTA: Heboh Chat Audio Grup WA Merupakan Modus Penipuan Hacker, Benarkah?
Menurut juru bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, pemerintah akan menggunakan waktu tambahan tersebut untuk menyelesaikan kesepakatan untuk melindungi data konsumen AS. (Antara)
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Donald Trump Intip Dokumen Rahasia Xi Jinping, Benarkah?
-
TikTok Shop Bantu Brand Lokal Tembus Pasar Asia Tenggara, Penjualan LIVE Naik hingga 50 Kali Lipat
-
Produk Lokal RI Siap Ekspor ke Pasar ASEAN Berkat Jualan Online via Live
-
Viral Wajah Menkeu Purbaya Diedit Pakai AI untuk Penipuan, Klaim Bagi-bagi Dana Hibah BRI
-
Cek Fakta: Benarkah Gal Gadot Dilabrak Dua Lipa di Toilet Acara Met Gala karena Seorang Zionis?
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Pekanbaru Diprediksi Berawan, Kota Besar Lainnya Diguyur Hujan
-
Harga Emas di Pegadaian Kompak Anjlok, Ini Daftar Lengkapnya
-
Tak Ada Lawan, Agung Nugroho Kembali Jadi Ketua Demokrat Riau
-
Prakiraan Cuaca Wilayah Pekanbaru dan Kota Lain di Indonesia Hari Ini
-
Dinas Pendidikan Riau: Sekolah Dilarang Tahan Ijazah, Tunggakan Dibantu Baznas