SuaraRiau.id - Hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 resmi diumumkan pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengumuman dilakukan secara bertahap melalui portal resmi SSCASN BKN yang berlangsung mulai tanggal 16 Juni hingga 30 Juni 2025
Berdasarkan Surat Edaran BKN itu, proses seleksi PPPK 2024 dibagi dalam dua tahap yang khusus diperuntukkan bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Mengutip Antara, setelah melalui serangkaian tahapan seleksi kompetensi, kini peserta dapat mengecek kelulusan masing-masing melalui laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
Cara Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2:
- Kunjungi laman resmi: https://sscasn.bkn.go.id
- Klik tombol "Login" di pojok kanan atas.
- Masukkan NIK dan password yang digunakan saat pendaftaran.
- Klik "Masuk".
- Setelah berhasil login, peserta dapat melihat resume pendaftaran beserta status kelulusan PPPK 2024 Tahap 2.
Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2024 Tahap 2:
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 – 21 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 22 April – 31 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 27 April – 15 Juni 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 16 – 30 Juni 2025
- Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 30 April – 1 Juni 2025
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Teknis Tambahan: 5 Mei – 17 Juni 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 31 Juli 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 Agustus – 10 September 2025
Para peserta diimbau untuk secara berkala mengecek laman SSCASN dan menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses selanjutnya.
Bagi yang dinyatakan lulus, tahap berikutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) yang dijadwalkan mulai 1 Juli 2025.
Prabowo instruksikan pengangkatan PPPK Oktober, CPNS paling lambat Juni 2025
Baca Juga: Hore! 569 PPPK di Pekanbaru Terima SK Pengangkatan
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 dipercepat untuk diselesaikan pada Juni 2025 dan PPPK pada Oktober 2025.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, penyelesaian pengangkatan CASN ini agar ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga maupun masing-masing pemerintah daerah dan instansi terkait.
Selanjutnya, Presiden Prabowo juga memberikan petunjuk untuk segera dilakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan tersebut.
Hal ini agar pengangkatan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan.
Kemudian, sambung Hadi, Presiden menegaskan kepada seluruh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk terus menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam pelaksanaan manajemen ASN berkenaan dengan proses penerimaan PPPK 2024.
"Kebijakan ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir untuk proses penerimaan PPPK tahun 2024 ini sehingga diharapkan selanjutnya pengangkatan ASN dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tentunya sesuai dengan kebutuhan," ujarnya dikutip dari Antara belum lama ini.
Presiden juga menekankan bahwa proses tersebut bukanlah mengenai membuka lapangan pekerjaan, akan tetapi dilakukan dalam rangka memastikan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat dapat berjalan dengan optimal dan memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan penyelesaian pengangkatan CASN 2024 itu memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati.
"Penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI pada rapat dengar pendapat, Rabu, 5 Maret 2025, yang lalu," kata Rini pada Jumat (7/3/2025)
Menurut Rini, data tentang formasi, jabatan, dan penempatan membutuhkan penyelarasan lebih lanjut. Sejumlah instansi pemerintah masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan CASN.
Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ingin menata hal tersebut sehingga memastikan pengangkatan serentak CPNS pada 1 Oktober 2025 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK (baik seleksi tahap 1 maupun tahap 2) pada 1 Maret 2026. (Antara)
Berita Terkait
-
Pendaftaran Guru Sekolah Rakyat Tahap II: Ini Syarat, Jadwal dan Gaji
-
Tahun Ini Kesempatan Terakhir Honorer Jalur Afirmasi Jadi PPPK, BKN Beri Ultimatum
-
R1, R2 dan R3 Jadi Prioritas Utama PPPK Paruh Waktu, BKN Ungkap Peluang R4 dan R5
-
Diangkat Jadi ASN Tiga Bulan Jelang Pensiun, Air Mata Haru Lalu Syafii Pecah!
-
Gaji dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu, Honorer R2 R3 Ikut Dapat Jatah
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Gencar Razia Penambangan Emas Ilegal di Kuansing, 3 Orang Ditangkap
-
Dini Hari Maut di Pekanbaru, Pasutri dan 2 Anaknya Tewas dalam Kebakaran Ruko
-
CEK FAKTA: PM Thailand Sebut Indonesia Negara Miskin Dihuni Maling, Benarkah?
-
Kebakaran Ruko di Pekanbaru, Jenazah Pasutri dan 2 Anaknya Tak Bisa Dikenali
-
4 Orang Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran Ruko di Jalan Nangka Pekanbaru