"Kami tidak hanya berbicara soal penegakan hukum, penanaman pohon, atau carbon trading. Tapi bagaimana menumbuhkan moral untuk menjaga keberlangsungan hidup. Ini adalah tugas kita bersama," ucap Herry.
Pada kesempatan itu, Direskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan operasi pengungkapan dimulai setelah pihaknya mengompilasi sejumlah laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Dimulai pada 21 Mei 2025, tim Subdit IV yang dipimpin AKBP Nasrudin melakukan pengecekan langsung ke Desa Balung.
Mereka lantas menemukan aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan lindung Batang Ulak dan hutan produksi terbatas Batang Lipai.
Baca Juga: Kasus Tahanan Kabur dari Polres Kampar: 9 Masih Buron, Dua Ditembak
"Di lokasi, personel kami bertemu dengan seorang penjaga kebun bernama Suhendra. Ia mengaku menjaga lahan milik MM seluas 50 hektare, yang baru dibuka 21 hektare dan masuk ke kawasan hutan lindung," sebut Kombes Ade.
Dari penemuan itu lalu mengungkap jika lahan tersebut diperoleh MM dari pria berinisial B dengan sistem bagi hasil, yakni 70 persen untuk MM dan 30 persen untuk B.
Polisi kemudian menangkap MM pada 24 Mei 2025 di kediamannya, dan selanjutnya mengamankan B serta DM.
"Tersangka DM ini merupakan ketua adat atau ninik mamak yang mengklaim memiliki tanah ulayat seluas 6.000 hektare. Dia memberikan izin pengolahan lahan kepada pihak lain meski berada di dalam kawasan hutan lindung," ujar Ade.
Tak berhenti di situ, tim juga mengamankan tersangka lain berinisial MJT, pemilik lahan seluas 10 hektare yang dibeli dari seseorang berinisial R, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
Baca Juga: Canda UAS Sebut Dirinya Ustaz Akal Sehat, Rocky Gerung Presiden Akal Sehat
"Total yang berhasil kami ungkap sejauh ini seluas 60 hektare dari klaim tanah ulayat DM. Namun, pengembangan masih terus dilakukan di lokasi-lokasi lain yang sudah kami pantau sebelumnya," terang Ade.
Berita Terkait
-
Soroti Kasus Pembabatan Hutan Riau, DPR Minta Kemenhut Tingkatkan Pengawasan Kerjasama dengan Polri
-
Konflik Agraria dan Pentingnya Pengakuan Hukum Bagi Masyarakat Adat
-
Babat Hutan Lindung di Riau Demi Kelapa Sawit Puluhan Hektare, 4 Orang Resmi Tersangka
-
Menteri LH Klaim Kerusakan Alam Akibat Pertambangan Nikel PT GAG Tidak Terlalu Serius
-
Menyusuri Sri Lanka, Saat Konservasi Satwa dan Ekowisata Tropis Berjalan Beriringan
Tag
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- 5 Rekomendasi Motor Cruiser Murah Terbaik Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Rp50 Jutaan: Bodi Terawat, Performa Oke
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
Konflik Lahan Warga vs PT SSL, Jikalahari Minta Bupati Siak Cabut Izin Perusahaan
-
Polemik Koperasi Sawit, Emak-emak Bawa 'Keranda Jenazah' di Pengadilan Tinggi Riau
-
Siak Memanas Dipicu Konflik Lahan, Massa Bakar Kendaraan dan Rumah Karyawan
-
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Periode Juni-Juli 2025, Pekerja Dapat Rp600 Ribu
-
Yuk Buka 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Senilai Rp377 Ribu